Senin, 20 Februari 2012

Akibat Hukum Dalam Peristiwa Pisah Ranjang Menurut KUHP

KATA PENGANTAR

Segala Puja dan Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat, Taufiq, Hidayah serta Inayah-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Sholawat dan salam selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya. Dan juga tidak lupa ucapan terima kasih kepada Dr. Sri Warjiyati SH. MH yan g telah memberikan tugas makalah kepada saya.

Makalah ini disusun untuk mempermudah kami dalam mempelajari tentang “Akibat Hukum Dalam Peristiwa Pisah Ranjang Menurut KUHP”. Makalah ini disusun untuk memenuhi ujian susulan mata kuliah “Hukum Perdata I”

Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, sebagaimana dalam pepatah Tiada Gading Yang Tak Retak. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan untuk penyusunan makalah berikutnya.

Demikian makalah ini kami buat, kami minta maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan apa yang kami tulis dalam makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat, dan bisa di terima oleh Bu Dosen. Amin.

Surabaya, 17 februari 2012

Penulis

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Dalam membentuk suatu keluarga tentunya memerlukan suatu komitmen yang kuat diantara pasangan tersebut. Sehingga dalam hal Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama Dari rumusan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata (BW) tersebut di atas dapat diketahui bahwa KUH Perdata (BW) memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan saja. Artinya adalah bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat syarat yang ditetapkan dalam KUH Perdata (BW) dan syarat-syarat serta peraturan agama dikesampingkan. Di samping itu KUH Perdata (BW) juga menganut asas monogami absolut dan melarang polygami. Larangan ini termasuk ketertiban umum, yang apabila dilanggar akan diancam dengan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan itu.

B. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah pada latarbelakang tersebut adalah sebagai berikut:

1. Sebutkan pengetian perkawinan menurut hukum perdata?

2. Apa saja Syarat syarat perkawinan menurut hukum perdata?

3. Bagaimana akibat hukum yang timbul terhadap terjadinya peristiwa pisah meja dan ranjang menurut KUH Perdata (BW) tersebut?

C. Tujuan Masalah

1. Mengetahui arti dan syarat syarat perkawinan menurut KUHP

2. Mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap terjadinya peristiwa pisah meja dan ranjang menurut KUH Perdata (BW) tersebut

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Perkawinan

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. [1] di dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 KUHP menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apaila dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Dan tiap tiap perkawinan harus dicatat menurut perundang undangan yang berlaku.

B. Syarat syarat perkawinan

Dalam mengetahui syarat syarat perkawinan maka yang perlu diketahui adalah melihat undang undang KUHP tentang syarat syarat perkawinan, berikut adalah undang undang yang berisi atau berbab tentang syarat syarat perkawinan.

BAB II

SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

Pasal 6

1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

3. Dalam hal salah seorang dari kedua orangtua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal duriia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.

5. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2),(3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.

6. Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum rnasing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Pasal 7

1. Perkawinan hanya diizinkanjika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

2. Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.

3. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

Pasal 8

Perkawinan dilarang antara dua orang yang :

a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;

d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suamiberisterilebih dari seorang;

f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Pasal 9

Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan oranglain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

Pasal 10

Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Pasal 11

1. Bagi seorangwanitayangputus perkawinannya berlakujangka waktu tunggu.

2. Tenggang waktujangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lehih lanjut.

Pasal 12

Tata cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

C. Akibat hukum yang timbul terhadap terjadinya peristiwa pisah meja dan ranjang menurut kuh perdata (bw) .

Pengertian pisah ranjang menurut para ahli hokum adalah sebagai berikut

Menurut Tan Thong Kie perpisahan meja dan ranjang pada hakekatnya adalah perpisahan antara suami dan isteri tanpa mengakhiri pernikahan tersebut. Akibat terpenting perpisahan ini adalah ditiadakannya kewajiban bagi suami dan isteri untuk tinggal bersama, walaupun akibatnya di bidang hukum harta benda adalah sama dengan perceraian[2].

Menurut Thorkish Pane, perpisahan meja dan ranjang adalah suatu peritiwa hokum yang menimbulkan akibat hukum terhadap status perkawinan pasangan suami isteri tersebut dimana kewajiban untuk bertempat tinggal yang sama antara suami isteri tersebut menjadi hapus oleh karenanya dan juga dapat menimbulkan pengakhiran percampuran harta benda perkawinan, namun tidak mengakibatkan putusnya ikatan perkawinan tersebut.

Menurut PNH Simanjuntak, yang dimaksud dengan perpisahan meja dan ranjang adalah suatu keadaan dimana pasangan suami isteri yang masih terikat tali perkawinan tidak mempunyai kewajiban lagi untuk tinggal bersama dalam satu rumah sebagaimana layaknya pasangan suami-isteri, dan dapat pula menimbulkan pemisahan percampuran harta benda perkawinan seolah-olah telah terjadi perceraian.

Menurut Ali Affandi, pisah meja dan ranjang adalah perpisahan tempat tinggal antara suami dan isteri yang masih terikat tali perkawinan dan juga perpisahan percampuran harta benda perkawinan antara pasangan suami isteri tersebut seolah-olah perkawinan telah berakhir atau telah terjadi perceraian. Dari defenisi para sarjana yang telah disebutkan di atas, maka dapat ditegaskan garis besar dari definisi pisah meja dan ranjang tersebut yaitu:

1. Adanya perpisahan tempat tinggal antara pasangan suami-isteri

2. Adanya perpisahan harta benda perkawinan

3. Masih terikat dalam suatu ikatan perkawinan

Alasan-alasan yang dapat menjadi dasar tuntutan pisah meja dan ranjang tersebut

adalah sebagaimana tercantum dalam pasal 233 KUH Perdata (BW) yaitu:[3]

1. Semua alasan untuk meminta perceraian sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 209 KUH Perdata (BW) sebagaimana yang telah diuraikan pada pembahasan di atas.

2. Perbuatan melampaui batas penganiayaan, dan penghinaan kasar yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya.

3. Tanpa alasan.

Alasan untuk menuntut pisah meja dan ranjang antara suami dan isteri adalah sama dengan alasan untuk menuntut perceraian. Perbedaannya adalah bahwa perceraian tidak boleh dilaksanakan atas persetujuan antara suami dan isteri. Hal ini diatur di dalam pasal 208 KUH Perdata (BW) dimana dinyatakan bahwa, “Perceraian suatu perkawinan tidak dapat dicapai dengan suatu persetujuan antara kedua belah pihak yaitu suami dan isteri, sedangkan pada tuntutan pisah meja dan ranjang boleh diperintahkan Hakim atas permintaan kedua suami-isteri bersama-sama dalam mana tidak ada kewajiban bagi mereka mengemukakan alasan-alasan tertentu”. Perpisahan meja dan ranjang atas permintaan suami-isteri secara bersamasama baru boleh diizinkan apabila perkawinan antara suami dan isteri tersebut telah berlangsung minimal dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Hal ini dinyatakan dalam pasal 236 KUH Perdata (BW). Adapun pasal 236 KUH Perdata (BW) tersebut di atas menyatakan bahwa, “Perpisahan meja dan ranjang boleh juga diperintahkan oleh hakim atas permintaan kedua suami-isteri bersama-sama, dalam mana tidak ada kewajiban bagi mereka mengemukakan alasan-alasan tertentu. Perpisahan yang demikian tak boleh diizinkan, melainkan apabila suami dan isteri telah kawin selama dua tahun”.

Pasal 237 KUH Perdata (BW) menyatakan bahwa, “Sebelum meminta perpisahan meja dan ranjang, suami dan isteri berwajib dengan sebuah akta otentik mengatur syarat-syarat perpisahan meja dan ranjang tersebut baik terhadap mereka sendiri maupun mengenai penunaian kekuasaan orang tua dan usaha pemeliharaan beserta pendidikan anak-anak mereka. Tindakan-tindakan yang telah mereka rancangkan untuk dilakukan sepanjang pemeriksaan harus dikemukakan untuk dikuatkan oleh pengadilan pun juga perlu untuk diatur oleh pengadilan sendiri”.

Pasal 238 KUH Perdata (BW) menyatakan bahwa, “Permintaan perpisahan meja dan ranjang kedua suami-isteri tersebut harus dimajukan kepada pengadilan negeri tempat tinggal mereka dan harus pula dilampirkan dalam pengajuan tersebut lampiran akte perkawinan maupun lampiran perjanjian yang memuat syarat-syarat pisah meja dan ranjang yang dibuat dalam akta otentik (Notaril)”. Dalam perjanjian yang memuat syarat-syarat pisah meja dan ranjang yang dibuat dalam bentuk akta otentik notaril dimuat mengenai perpisahan tempat tinggal (rumah) dimana diantara suami dan isteri tersebut telah terpisah tempat tinggal dan isteri tidak lagi punya kewajiban untuk mengikuti tempat tinggal suaminya. Pada perjanjian tersebut juga dimuat mengenai status harta benda dari masing-masing pihak yang tetap dimiliki oleh suami atau isteri tersebut. Mengenai kekuasaan orang tua terhadap anak-anak belum dewasa yang dilahirkan dari perkawinan tersebut apabila terjadi pisah meja dan ranjang adalah berdasarkan atas keputusan hakim.

Pasal 230a KUH Perdata (BW) menyatakan bahwa, “Jika kiranya anak-anak yang belum dewasa itu tidak sesungguhnya telah berada dalam kekuasaan seorang, yang menurut pasal 229 atau 230 KUH Perdata (BW) diwajibkan melakukan perwalian atau dalam kekuasaan si suami, si isteri atau Dewan Perwalian kepada siapa anak anak itu dipercayakannya, menurut pasal 214 ayat kesatu KUH Perdata (BW), maka dalam penetapan harus diperintahkan pula penyerahan anak-anak tersebut”. Pasal 230a KUH Perdata (BW) ini memiliki makna bahwa apabila tuntutan pisah meja dan ranjang antara suami dan isteri telah dikabulkan oleh Hakim pada Pengadilan negeri maka kekuasaan orang tua terhadap anak-anak ditetapkan oleh Hakim diantara suami atau isteri tersebut. Penetapan kekuasaan orang tua terhadap anak-anak bisa dialihkan oleh hakim kepada pihak ketiga (Keluarga Sedarah/Semenda) atau Dewan Perwalian apabila kedua suami-isteri tersebut telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua mereka. Penetapan ini berlaku setelah hari keputusan pisah meja dan ranjang antara suami dan isteri memperoleh kekuatan mutlak/kepastian Hukum. Pada umumnya keputusan Hakim atas hak pengasuhan anak apabila anak itu belum dewasa jatuh ketangan ibunya (Isteri). Kecuali apabila kekuasaan ibu (isteri) tersebut telah dibebaskan atau dipecat oleh hakim melalui suatu keputusan pengadilan.[4]

Mengenai harta benda yang dikuasai oleh isteri sejak terjadinya peristiwa pisah meja dan ranjang diberikan izin dan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali oleh pihak suami untuk mengurus kepentingannya dengan tidak perlu mendapat bantuan dari pihak suami. Demikian juga dalam hal melakukan segala tindakan pengurusan dan pemilikan tidak terbatas pada hak untuk menjual, mengadaikan atau mengadakan perjanjian dagang. Perjanjian yang memuat syarat-syarat perpisahan meja dan ranjang dalam bentuk akta otentik notaril dilakukan sebelum diajukan tuntutan pisah meja dan ranjang ke hadapan pengadilan. Pengadilan akan mensahkan perjanjian yang memuat syarat-syarat perpisahan meja dan ranjang tersebut yang menjadi ketentuan mengikat bagi pasangan suami-isteri tersebut.[5]

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Adapun kesimpulan pada pembahasan di atas adalah sebagai berikut

1. Pengertian perkawinan adalah menyatunya dua insan yaitu laki laki dan perempuan untuk menjalin hubungan suami istri.

2. Para ahli mendefinisikan pisah ranjang adalah perpisahnya suami dengan istri tapi belum masuk dalam perceraian.

3. Kesimpulan dari pengertian pisah ranjang yang disimpulkan para ahli adalah sebagai berikut”

1. Adanya perpisahan tempat tinggal antara pasangan suami-isteri

2. Adanya perpisahan harta benda perkawinan

3. Masih terikat dalam suatu ikatan perkawinan

DAFTAR PUSTAKA

KUHP Tentang perkawinan BAB I

J. Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta, 2003, hlm 194.

Zoelfiqri Mahmud, Sistem Hukum Perdata di Indonesia, Mitra Kencana, Jakarta, 1996, hlm. 37.

[1] Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesa. Jakarta : Kencana



[1] KUHP Tentang perkawinan BAB I

[2] 10 J. Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta, 2003, hlm 194.

[3] Zoelfiqri Mahmud, Sistem Hukum Perdata di Indonesia, Mitra Kencana, Jakarta, 1996, hlm. 37.

[4] Ibid Hal. 39

[5] Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesa. Jakarta :

Kencana

Senin, 21 Maret 2011

mustahil kristen bisa menjawab

Mana pengakuan Yesus di dalam Alkitab bahwa dia beragama Kristen?


Semua pengikut Yesus pasti mengakui bahwa mereka beragama Kristen. Tetapi apakah ada di antara mereka bisa membe­rikan bukti atau menunjukkan ayat-ayat yang tertulis di dalam Alkitab bahwa Yesus beragama Kristen?
Pertanyaan seperti itu tampak sepele atau main-main, padahal kami benar-benar serius dan akan menepati janji bila ada diantara umat Kristiani atau dari agama manapun yang bisa memberikan bukti berupa ayat-ayatnya yang tertulis dalam Alkitab tentang pengakuan Yesus bahwa dia beragama Kristen.
Jika Yesus ternyata bukan beragama Kristen, lalu apa nama agama Yesus yang sebenarnya? Siapa saja yang bisa menun­jukkan bukti atau menunjukkan ayat-ayat yang benar-benar tertulis di dalam Alkitab (Bible), pengakuan Yesus bahwa dia beragama Kristen, maka kami sediakan hadiah sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta) tiap pertanyaan.
Banvak umat Kristiani tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Yesus bukan beragama Kristen dan yang menamakan agama itu `Kristen' bukan Yesus, tapi Barnabas dan Paulus (Saulus) di Antiokhia. Perhatikan ayat-ayat Alkitab dibawah ini :
"Setelah Barnabas datang dan melihat kasih karunia Allah, bersukacitalah ia. Ia menasihati mereka, supaya mereka semua tetap setia kepada Tuhan karena Barnabas adalah orang baik, penuh dengan  Roh Kudus dan iman. Sejumlah orang dibawa kepada Tuhan. Lalu pergilah Barnabas ke Tarsus untuk mencari Sauius; dan setelah bertemu dengan dia, ia membawanya ke Antiokhia. Mereka tinggal bersama-sama dengan jemaat itu satu tahun lamanya, sambil mengajar banyak orang.

Di Antiokhia-lah murid-murid itu untuk pertama kalinya disebut Kristen.' (Kis 11:23-26)

Ayat diatas membuktikan bahwa yang menamakan agama itu "Kristen' bukan Yesus. tetapi Barnabas dan Paulus.
Seumur hidupnya Yesus tidak pernah tahu kalau agama yang dibawanya dinamai Kristen, sebab nama "Kristen' itu baru muncul jauh setelah Yesus mati. Timbul pertanyaan; kalau begitu kapan Yesus mati dan kapan agama yang dibawanva dinama Kfisten? Menurut data yang kami baca dalam beberapa buku yang ditulis oleh kalangan Kristen sendiri, diantara-nya dalam buku "Religions on File" Yesus lahir sekitar tahun 4 SM (Sebelum Masehi) dan wafat sekitar tahun 29 M (Masehi). Semen­tara Paulus dan Barnabas memberi nama "Kristen" terhadap agama yang mereka bentuk, yaitu sekitar tahun 42 M. Ini berarti sekitar 13 tahun (42-29=13) setelah Yesus mati, baru muncul agama Kristen bentukan Barnabas dan Paulus.
Didalam kitab suci agama Islam yaitu A1 Qur`an, tidak dijumpai satu pun kata "Kristen", yang ada kata "Nashara" karena Yesus berasal dari kota Nazareth. Dan pengikut ajaran Yesus disebut "Nashrani” bukan Kristen. Bahkan didalam Alkitab itu sendiri, kata "Kristen' hanya disebutkan paling banyak 6 (enam) kali, yaitu pada Kis 11:26, Kis 26:28, Rm 16:7, 1 Kor 9:5, 2 Kor 12:2 dan 1 Ptr 4:16)

Pernahkah Yesus Mengatakan:
"Akulah Allah Tuhanmu, maka sembahlah Aku saja"


Pertanyaan yang ketiga ini sangat menantang bagi semua pihak, terutam: bagi umat Kristiani karena hampir semua umat Kristiani, rasanya tidak ada yang tidak menyembah kepada Yesus sebagai Tuhat dan juruselamat mereka. Mulai dari anak kecil, dewasa dan orang tua, mereka semu diajarkan bahwa Yesus adalah Tuhan ata Allah itu sendiri yang harus disembal Padahal setelah kami pelajari, kaji da dalami, ternyata tidak ada satu dalilpun di dalam Alkitab (Bible) itu sendiri diman Yesus pernah bersabda bahwa "Akulah Allah Tuhanmu, maka sembahlah aku saja." Tidak ada!! Yang ada justru Yesus bersabda, "Sembahlah Allah Tuhanmu dan hanya kepada Dia sajalah engkau berbakti. °

Ucapan atau sabda Yesus tersebut men berikan suatu pengertian kepada kita bahwa Yesus itu bukan Tuhan atau Allah yang harus disembah, karena dia hanyalah seorang Nabi atau Rasul.

Untuk lebih jelasnya marilah kita simak kisah didalam Alkitab yaitu pada Injil Matius 4:8-10, yaitu ketika Yesus dicoba oleh Iblis sebagai berikut :

"Dan Iblis membawanya pula ke atas gunung yang sangat tinggi dan memper­lihatkan kepada-Nya semua kerajaan dunia dengan kemegahannya, dan berkata kepada­Nya: "Semua itu akan kuberikan kepada-Mu, jika Engkau sujud menyembah aku. " Maka berkatalah Yesus kepadanya: "Enyahlah, Iblis! Sebab ada tertulis: Engkau harus menyembah Tuhan, Allahmu, dan hanya kepada Dia sajalah engkau berbakti!" (Matius 4:8-10)

Ayat-ayat tersebut adalah seputar kisah tentang percobaan di padang gurun ketika Yesus akan dicobai Iblis. Sebelumnya Iblis mencoba Yesus dengan menyuruh membuat batu-batu jadi roti, namun tidak berhasil, kemudian percobaan kedua Iblis menyuruh Yesus jatuhkan dirinya dari atas bubungan Bait Allah, namun tidak berhasil. Terakhir Iblis membawa Yesus kepuncak gunung yang tinggi dan menawarkan untuk diberikan kepada Yesus semua kerajaan dunia ini dan kemegahannya, asalkan Yesus mau sujud menyembah kepadanya.

Pada percobaan yang ketiga inilah Yesus menghardik Iblis tersebut seraya berkata, "Enyahlah, Iblis! Sebab ada tertulis: Engkau harus menyembah Tuhan, Allahmu, dan hanya kepada Dia sajalah engkau berbakti!''

Dari ucapan Yesus tersebut dapat kita pahami:
 
1. Iblis tahu bahwa Yesus mengajarkan Tauhid, yaitu menyembah hanya kepada Allah saja (laa ilaaha ilallaahu).
2. Terhadap Iblis saja Yesus perintahkan bahwa menyembah dan berbakti itu hanyalah kepada Allah saja, bukan lainnya, bukan juga pada dirinya.
3. Iblis tahu bahwa Yesus itu bukan Tuhan, sebab jika Yesus itu Tuhan, tentu kata­kata Yesus sebagai berikut: "Enyahlah, Iblis! Sebab ada tertulis: Engkau harus menyembah aku Tuhan, Allahmu, dan hanya kepadaku sajalah engkau berbakti!"

Yesus sendiri yang memberikan kesak­sian bahwa menyembah dan berbakti itu, hanyalah kepada Allah, bukan kepada dirinya, mengapa justru Yesus itu yang dijadikan sesembahan oleh saudara­saudara kita umat Kristiani?
Dalam kitab suci Al Qur`an Nabi Isa as (Yesus) juga mengajarkan Tauhid, yaitu menyembah itu hanya kepada Allah saja, bukan kepada yang lainnya, bukan juga kepada dirinya. Perhatikan ucapan Nabi Isa as (Yesus) dalam Al Qur`an:


Innallaaha huwa rabbii wa rabbukumfa`buduuhu haadzaa shiraathum mustaqiim

"Sesungguhnya Allah Dialah Tuhanku dan Tuhan kamu, maka sembahlah Dia, inilah jalan yang lurus. "

Bahkan dalam kitab Taurat Musa Ulangan 6:4, dikatakan bahwa Tuhan itu Esa:

"Dengarlah, hai orang Israel: Tuhan itu Allah kita, Tuhan itu esa!"

Berdasarkan Taurat, Injil dan Al Qur`an, Tuhan yang disembah itu adalah Tuhan yang Esa, bukan Yesus yang disembah. Bahkan Yesus sendiri menyuruh menyem­bah hanya kepada Allah yang dia sembah.
Oleh sebab itu untuk pertanyaan yang ketiga ini, disediakan pula hadiah uang. tunai sebesar Rp. 10.000.000.- bila menemukan ayat dalam Alkitab (Bible), dimana Yesus mengatakan kepada para pengikutnya, "Akulah Allah, Tuhanmu, maka sembahlah aku saja". Kami yakin siapapun tidak akan menemukannya. Tetapi jika menemukannya, silahkan hubungi kami untuk mengambil hadiah Rp 10.000.000.
Seandainya tidak menemukannya berarti Yesus tidak pernah mengajarkan kepada umatnya bahwa dia adalah Tuhan atau Allah itu sendiri, yang harus disembah.
Menyamakan Yesus dengan Tuhan atau Allah, adalah suatu perbuatan dosa, sebab baik Yesus maupun Allah, tidak mengajarkan seperti itu. Bahkan didalam Alkitab itu sendiri, Allah melarang siapa saja yang, menyamakan Dia dengan yang lainnya Perhatikan ayat Alkitab sebagai berikut:
 
"Kepada siapakah kamu hendak menyamakan Aku, hendak membandingkan dan mengumpamakan Aku, sehingga kami sama? (Yesaya 46: 5)

Buktikan siapa yang hapal Alkitab walau satu surat saja di luar kepala!

Pernah terjadi ketika dalam suatu acara Debat Islam & Kristen di salah satu gedung di Jakarta, waktu memasuki acara tanya jawab, seorang ahwat mengajukan satu pertanyaan kepada sang Pendeta yang bertitel Doctor Teologi sebagai berikut :

AHWAT: "Pak Pendeta, di dunia ini ada banyak orang yang hapal Al Qur'an diluar kepala. Apakah ada orang yang hapal Alkitab diluar kepala?"

PENDETA: "Di dunia ini tidak mungkin ada yang hapal Alkitab di luar kepala. Sejenius apa pun orarig itu, tidak mungkin dia bisa hapal Alkitab di luar kepala, sebab Alkitab itu adalah buku yang sangat tebal, jadi sulit untuk dihapal. Berbeda dengan Al Qur'an. Al Qur'an adalah buku yang sangat tipis, makanya mudah dihapal."

Jawaban pendeta tersebut terlalu singkat, tidak rasional dan sangat merendahkan bahkan melecehkan AI Qur’an.

Dengan jawaban pak Pendeta hanya seperti itu, karena penasaran, kami maju ke depan, merebut mikropone yang ada difangan ahwat tersebut, dan melanjutkan pertanyaan ahwat tadi. (maaf disini kami pakai nama pengganti HILS)

HILS :        "Maaf pak Pendeta, tadi bapak katakan bahwa Al Qur an adalah buku yang sangat tipis, makanya gampang dihapal diluar kepala. Tapi pak Pendeta, bahwa setipis-tipisnya Al Qur'an, ada sekitar 500 s/d 600 halaman, jadi cukup banyak juga lho!! Tapi kenyataannya di dunia ini ada jutaan orang yang hapal Al Qur'an diluar kepala. Bahkan anak kecil sekalipun banyak yang hapal diluar kepala, walaupun artinya belum dipahami. Sekarang saya bertanya kepada pak Pendeta, Alkitab itu terdiri dari 66 kitab bukan? Jika pak Pendeta hapal satu surat saja diluar kepala (1/66 saja), semua yang hadir disini jadi saksi, saya akan kembali masuk agama Kristen lagi! Ayo silahkan pak Pendeta!"

Mendengar tantangan saya seperti itu, situasi jadi tegang, mungkin audiens yang muslim khawatir, jangan-jangan ada salah satu Pendeta yang benar-benar hapal salah satu surat saja di dalam Alkitab tersebut. Seandainya ada yang hapal, berarti saya harus tepati janjiku yaitu harus masuk Kristen kembali. Karena para Pendetanya diam, saya lemparkan kepada jemat atau audiens Kristen yang dibelakang.

HILS :  "Ayo kalian yang dibelakang, jika ada diantara kalian yang hapal satu surat saja dari Alkitab ini diluar kepala, saat ini semua jadi saksi, saya akan kembali masuk ke agama Kristen lagi, silahkan!!"

Masih dalam situasi tegang, dan memang saya tahu persis tidak akan mungkin ada yang hapal walaupun satu surat saja diluar kepala, tantangan tersebut saya robah dan turunkan lagi. Saat itu ada beberapa Pendeta yang hadir sebagai pembicara maupun sebagai moderator. Mereka itu usianya bervariasi, ada yang sekitar 40, 50 dan 60an tahun. Pada saat yang sangat menegangkan, saya turunkan tantangan saya ke titik yang terendah, dimana semua audiens yang hadir, baik pihak Kristen maupun Islam semakin tegang dan mungkin sport jantung.

HILS :  "Maaf pak Pendeta, umur andakan sekitar 40, 50 tahun dan 60an tahun bukan? Jika ada diantara pak Pendeta yang hapal SATU LEMBAR saja BOLAK BALIK ayat Alkitab ini, asalkan PAS TITIK KOMANYA, saat ini semua jadi saksinya, aku kembali masuk agama Kristen lagi!! Silahkan pak!"

Ketegangan yang pertama belum pulih, dengan mendengar tantangan saya seperti itu, situasi semakin tegang, terutama dipihak teman-teman yang beragama Islam. Mungkin mereka menganggap saya ini gila, over acting, terlalu berani, masak menantang para Pendeta yang hampir rata­rata bertitel Doctor hanya hapalan satu lembar ayat Alkitab saja. Suasana saat itu sangat hening, tidak ada yang angkat suara, mungkin cemas, jangan-jangan ada yang benar-benar hapal ayat Alkitab satu lembar saja. Karena para pendeta diam seribu bahasa, akhirnya saya lemparkan lagi kepada jemaat atau audiens yang beragama Kristen.

HILS :  "Ayo siapa diantara kalian yang hapal satu lembar saja ayat Alkitab ini, bolak balik asal pas titik komanya, saat ini saya kembali masuk Kristen. Ayo silahkan maju kedepan!"

Ternyata tidak ada satu pun yang maju kedepan dari sekian banyak Pendeta maupun audiens yang beragama Kristen. Akhirnya salah seorang Pendeta angkat bicara sebagai berikut:

PENDETA: "Pak Insan, terus terang saja, kami dari umat Kristiani memang tidak terbiasa menghapal. Yang penting bagi kami mengamalkannya."

HILS :        "Alkitab ini kan bahasa Indone­sia, dibaca langsung dimengerti! Masak puluhan tahun beragama Kristen dan sudah jadi Pendeta, selembar pun tidak terhapal? Kenapa? Jawabnya karena Alkitab ini tidak murni wahyu Allah, maka­nya sulit dihapal karena tidak mengandung mukjizat! Beda dengan Al Qur’an. Di dunia ini ada jutaan orang hapal diluar kepala, bahkan anak kecilpun banyak yang hapal diluar kepala seluruh isi Al Qur'an yang ratusan halaman. Padahal bahasa bukan bahasa kita Indonesia. Tapi kenapa mudah dihapal? Karena Al Qur'an ini benar-benar wahyu Allah, jadi mengandung mukjizat Allah, sehingga dimudahkan untuk dihapal. Soal meng-amalkannya, kami umat Islam juga berusaha mengamalkan ajaran Al Qur’an. Saya yakin jika bapak-bapak benar­benar mengamalkan isi kandungan Alkitab, maka jalan satu-satunya harus masuk Islam. Bukti lain bahwa Al Qur'an adalah wahyu Allah, seandainya dari Arab Saudi diadakan pekan Tilawatil Qur'an, kemudian seluruh dunia mengakses siaran tersebut, kami umat islam bisa mengikutinya, bahkan bisa menilai apakah bacaannya benar atau salah. Dan ketika mengikuti siaran acara tersebut, tidak perlu harus mencari kitab Al Qur'an cetakan tahun 2000 atau 2005. Sembarang Al Qur'an tahun berapa saja diambil, pasti sama. Beda dengan Alkitab. Seandainya ada acara pekan tilawatil Injil disiarkan langsung dari Amerika, kemudian seluruh dunia mengaksesnya, kitab yang mana yang jadi rujukan untuk di ikuti dan dinilai benar tidaknya? Sama-sama bahasa Inggris saja beda versi, jadi sangat mustahil jika ada umat Kristiani bisa melakukan pekan tilawatil Injil, karena satu sama lainnya berbeda."

Alhamdulillah dari sanggahan kami seperti itu mendapat sambutan hangat dan aplaus dari audiens yang beragama Islam. Oleh sebab itu kami serius menyediakan hadiah uang tunai sebesar Rp. 10.000.000.­(sepuluh juta rupiah) bagi siapa saja umat Kristiani yang bisa hapal ayat-ayat Alkitab walau satu lembar saja bolak balik atas pas titik komanya. Bagi yang ingin mencobanya, kami persilahkan hubungi kami bila ada yang bisa menghapalnya diluar kepala, tanpa harus membuat satupun kesalahan.





vedeo kekerasanterhadap jamaah ahmadiyah


Jumat, 11 Maret 2011

Devenisi CINTA


“cinta itu di salah gunakan oleh para remaja yang sedang merasakan rasa cinta. Mereka mengartikan cinta itu adalah anugrah yang maha kuasa, alasan mereka adalah dengan adanya rasa cinta mereka bisa mengerti cinta kepada Allah dengan sungguh-sungguh dan dengan cinta pula mereka beranggapan bisa hidup dengan tenang di tengah-tengah masyarakat. Karena dengan adanya rasa cinta maka perilaku seseorang akan menjadi lebih sopan dan lemah lembut. Tapi kenyataannya apakah semua itu di lakukan sama para remaja sekarang? Jawabannya tidak! Realita menjawab, bahwa remaja sekarang mengalokasikan cinta atau mendevenisikan cinta itu sebagai bentuk dari pacaran. Yang mana pacaran itu identik dengan hal-hal yang negativ, contoh, pertama-tama hanya berkenalan saja tapi lama kelamaan akan bertambah jadi sering ketemuan bahkan saling berpegang tangan saat berpergian. Dalam istilah jawa pacar itu adalah pitek artinya benda cair dalam bentuk cet yang untuk menghiasi kuku. Jadi pacaran ada tiga istilah yang pertama berpacaran adalah saling mewarnai satu sama lain atau istilahnya saling menyemangati, kedua berpacaran adalah bertujuan untuk meningkatkan intelektual dan saling berdiskusi dengan orang yang di cintainya. Kedua inilah adalah pacaran yang tidak di larang agama islam karena di poin pertam dan kedua itu tidak ada perilaku yang menunjukan perilaku yang negativ. Yang ketiga adalah berpacaran untuk melumpahakan segala hawa nafsunya,  seperti jalan berduaan dengan bergandengan tangan dan sejenisnya.   Jadi kesimpulannya adalah itu semua tergantung pada kita semua, apakah kita memanfaatkan atau mempermainkan rasa cinta dengan baik dengan bimbingan ajaran syariat atau tidak.”