Senin, 20 Mei 2013



contoh perjanjian arbitrase
PERJANJIAN ARBITRASE
No. 01/Perj-Arb/1-2007
Pada hari ini, Jumat 16 September 2010, Kami yang bertandatangan dibawah ini:
1. PT. Tujuh Pilar, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 4 Bandung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. John Grisham dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT. Tujuh Pilar, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Tujuh Pilar, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. PT Mekar Wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Manti No.64 Bandung, yang dalam hal ini diwakili oleh Ir. Steven Wiguna dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mekar Wangi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai pemberi proyek dan Pihak Kedua sebagai pelaksana proyek telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unjani, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Hamzah,SH., MH, Notaris di Bandung, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unjani sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Wahyu Sasongko, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Fadli, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.
Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Drs. John Grisham Ir. Steven Wiguna

Tempat lembaga arbitrase di Surabaya Office :
Jl. Ketintang Baru II/1-3 Surabaya
Telp : +62 (0)31 8287414-8293486
Fax : +62 (0)31
236638

surat gugatan sengketa tanah dan waris



CONTOH SURAT GUGATAN SENGKETA TANAH DAN WARIS

GUGATAN SENGKETA TANAH DAN GUGATAN WARIS

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi
Di Banyuwangi

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini, XXXXX, SH, advokat berkantor di jalan Ijen No. 28 Singotrunan Banyuwangi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 01 Oktober 2012 dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama : --------------------------------------

MARSELA, pekerjaan tani, bertempat tinggal di dusun Pancoran RT 014/012 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, bertindak selaku wali dari anaknya yang masih dibawah umur bernama DEWI NIRMALA ( 9 tahun ) selanjutnya dalam hal ini sebagai : PENGGUGAT.-----------------------

Dengan ini penggugat mengajukan gugatan melawan :

  1. Bopal, pekerjaan tani, tempat tiggal di dusun Gunungremuk RT. 016/03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT I -----------------
  2. Andriyana, pekerjaan tani, bertempat tinggal di dusun Pancoran RT 013/03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT II ----
  3. Amalih, pekerjaan tani, bertempat tinggal di dusun Pancoran RT 011/03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT III ---------------
  4. Sahronah, pekerjaan tani, bertempat tinggal di dusun Pancoran RT 012/03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT IV ---
  5. Kepala Desa Ketapang, berkedudukan di Kantor Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT V ----------------
  6. Camat Kalipuro selaku PPAT Kecamatan Kalipuro, berkedudukan di kantor Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT VI ---------------

Dalam hal ini Tergugat I sampai dengan Tergugat VI mohon disebut sebagai : PARA TERGUGAT ---

Adapun dasar-dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagaimana hal-hal berikut dibawah ini : --

1.   Bahwa pernah hidup pasangan suami-isteri bernama SAMAI dan SAKONAH, mempunyai anak 3 orang masing-masing bernama : -----------------------
1.1.Sudirman ( meninggal dunia tahun 2005 ) menikah dengan MARSELA ( penggugat ) mempunyai keturunan / anak 2 orang yaitu bernama : Andriyana ( Tergugat II ) dan Dewi Nirmala ( usia 9 tahun - oleh karenanya dalam perwalian ibunya )
1.2.Suginam ( meninggal dunia tahun 1973 ) tidak mempunyai keturunan / anak
1.3.Suhairoh ( meninggal dunia tahun 1964 ) tidak mempunyai keturunan / anak
Bahwa setelah Sakonah meninggal dunia pada tahun 1964 selanjutnya Samai menikah lagi dengan perempuan bernama Sahronah ( Tergugat IV ) dan mempunyai anak bernama Amalih ( Tergugat III )

2.     Bahwa dalam perkawinan antara Samai dengan Sakonah telah memperoleh harta bersama / gono-gini berupa sebidang tanah kering terleltak di Desa Ketapang dahulu Kecamatan Giri sekarang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, petok nomor 7311 persil 981 Klas D.II luas 3.980 meter persegi atas nama Samai, dengan batas-batas :
-          Sebelah utara  : tanah Bambang
-          Sebelah Timur : jalan lingkar
-          Sebelah Selatan           : tanah Dulhadi
-          Sebelah Barat  : tanah Maskur
Selanjutnya dalam hal ini mohon disebut sebagai : Obyek Waris / Harta Peninggalan Alm. Samai dan Alm. Sakonah.

3.    Bahwa setelah Sakonah meinggal dunia pada tahun 1964 dan Samai meninggal dunia pada tahun 1989, maka tanah tersebut pada point (2) diatas seharusnya jatuh waris kepada ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah bernama Sudirman mendapat bagian seluas ¾ dari obyek waris, dan jatuh waris kepada Tergugat III selaku ahli waris dari alm. Samai mendapat bagian seluas ¼ dari luas tanah obyek waris. Ketika Sudirman meninggal dunia pada tahun 2005, maka tanah yang telah menjadi bagian hak alm. Sudirman jatuh waris kepada anak-anaknya yaitu Tergugat II dan Dewi Nirmala (dibawah perwalian ibunya dalam gugatan ini sebagai Penggugat) dengan bagian masing-masing : Tergugat II seluas ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris dan Penggugat seluas ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris.

4.    Bahwa tanpa sepengetahuan dari Penggugat selaku wali dari anaknya bernama Dewi Nirmala, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, pada tanggal 2 Februari 2012 telah menjual sebagian tanah peninggalan alm. Samai dan alm. Sakonah tersebut pada point (2) seluas 1.360 meter persegi kepada Tergugat I dengan batas-batas :
-          Sebelah utara  : tanah bagian petok nomor 731
-          Sebelah Timur : jalan lingkar
-          Sebelah Selatan           : tanah Dulhadi
-          Sebelah Barat        : tanah Maskur
Selanjutnya dalam hal ini mohon disebut sebagai : Tanah Sengketa, dan secara riil tanah tersebut telah dikuasai dan dinikmati oleh Tergugat I hingga saat ini.

  1. Bahwa oleh karenanya perbuatan Tergugat II, III dan IV menjual tanah sengketa kepada Tergugat I tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dan atau tanpa melibatkan Penggugat selaku pihak dalam jual-beli tersebut dengan dibantu oleh Tergugat V dan Tergugat VI adalah perbuatan melawan hokum. Dan karenanya jual beli tanah sengketa tersebut adalah mengandung cacat hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum dan menjadi tidak berlaku, untuk selanjutnya tanah sengketa harus dikembalikan kepda posisi semula dengan menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan tanah sengketa dari harta bendanya dan menyerahkan secara baik-baik kepada para ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah.
  2. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Para Tergugat terhadap tanah sengketa , sangat merugikan Penggugat sebagai salah satu ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah baik secara materiil maupun secara immaterial. Adapun kerugian tersebut harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
A.    Kerugian Materiil :
Bahwa tanah sengketa apabila disewakan perbulan sebesar Rp. 500.000,-- jadi sejak bulan Februari 2012 hingga saat gtgatan ini diajukan selama 9 bulan tanah sengketa dikasai dan dinikmati oleh Tergugat I, maka telah menghasilkan uang sebesar : 9 bulan x Rp. 500.000- = Rp. 4.500.000- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa diatas tanah sengketa berdiri 33 batang pohon kelapa yang sejumlah 26 pohon telah produktif dan yang 7 pohon belum berbuah, 4 batang pohon nangka dan 1 batang pohon jati. Tergugat I telah menebang 3 pohon kelapan produktif dan 1 pohon kelapa belum produktif, serta menebang 1 pohon jati, maka kerugian yang ditimbulkan adalah : 3 pohon kelapa produktif @ Rp.500.000,- = Rp.1.500.000- + 1 pohon kelapa tidak produktif @ Rp. 200.000- = Rp. 1.700.000- + 1 pohon jati @Rp.1.000.000,- = Rp. 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupah )
Bahwa dari 23 pohon kelapa produktif setiap bulannya dihasilkan : 23 pohon x 40 buah = 920 buah kelapa x 9 bulan = 8.280 buah kelapa @Rp.1.000- = Rp.8.280.000- ( delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah )
 Bahwa kerugian materiil adalah sebesar : Rp. 4.500.000- + Rp. 2.700.000- + Rp. 8.280.000- = Rp. 15.480.000- ( lima belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng.

B.     Kerugian Immateriil :
Bahwa berdasarkan budaya masyarakat Madura yang memandang tanah sebagai harta pusaka yang harus dipertahankan kepemilikannya telah terampas olah perbuatan Para Tergugat, telah merupakan suatu penistaan terhadap kedudukan Penggugat dalam kehidupan bermasyarakat. Kedudukan bermasyarakat yang dialami Penggugat tersebut apabila dinilai dengan uang dalam batas yang wajar adalah sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) jumlah kerugian immaterial yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng.
  1. Bahwa tidak tertutup kemungkinan tanah sengketa akan dipindah-tangankan dalam bentuk apapun oleh Tergugat I kepada pihak lain, sehingga nantinya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Penggugat dan nantinya pula akan mempersulit pelaksanaan putusan perkara ini, maka Penggugat mohon agar tanah sengketa dilakukan penyitaan ( sita-jaminan )
  2. Bahwa sengketa ini telah diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah namun mengalami kebuntuan karena pihak Tergugat I bersikeras mempertahankan tanah sengketa untuk dinikmati dan dikuasainya. Maka tiada jalan lain terkecuali melalui upaya hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Banyuwangi untuk menuntaskan permasalahan ini.
  3. Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan perkara ini kama terhadap Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum membayar uang paksa atas keterlambatannya menjalankan isi putusan perhari keterlambatan sebesar Rp. 150.000,- kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki putusan yang tetap.
  4. Bahwa olehkarenanya Penggugat mohon agar Pengadilan Agama Banyuwangi berkenan untuk menerima gugatan ini dan memeriksa serta mengadilinya, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah sengketa ;
3.      Menyatakan tanah obyek waris adalah harta gono-gini peninggal alm. Samai dan alm. Sakonah yang belum dibagi waris ;
4.      Menyatakan tanah sengketa adalah bagian dari obyek waris yang merupakan harta gono-gini alm. Samai dan alm. Sakonah ;
5.      Menyatakan Penggugat, Tergugat II adalah ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah yang berhak terhadap harta peninggalan almarhum orang tuanya, dan Tergugat III adalah ahliwaris alm. Samai yang berhak terhadap harta peninggalan alm. Samai (ayahnya). Dengan pembagian Penggugat mendapat ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris, Tergugat II mendapat ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris, dan Tergugat III mendapatkan ¼ dari luas tanah obyek waris ;
6.      Menyatakan jual beli atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat II, III, IV selaku Penjual dibantu oleh Tergugat V dan Tergugat VI kepada Tergugat I selaku Pembeli adalah perbuatan melawan hukum, olehkarenanya jual-beli tersebut berikut surat-surat peralihan hak maupun surat kepemilikan yang diakibatkab karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku ;
7.      Menyatakan olehkarenanya penguasaan tanah sengketa yang telah dilakukan oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum ;
8.      Menyatakan penguasaan tanah obyek waris / peninggalan alm. Samai dan alm. Sakonah oleh Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum ;
9.      Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dari harta bendanya selanjutnya menyerahkan secara baik-baik kepada para ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan ;
10.  Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mngosongkan obyek waris dari harta bendanya selanjutnya diposisikan sebagai harta bersama peninggalan alm. Samai dan alm. Sakonah untuk dilakukan pembagian sesuai dengan bagian warisnya kepada Tergugat II, Tergugat III dan Penggugat ;
11.  Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah sengketa secara melawan hak, sebesar Rp.15.480.000- ( lima belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) yang harus dibayarkan secara tanggung renteng  ;
12.  Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugiim materiil kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah sengketa secara melawan hak, sebesar Rp.100.000.000- (seratus juta rupiah ) yang harus dibayarkan secara tanggung renteng  ;
13.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini setiap hari sebesar Rp. 150.000- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap ;
14.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya xang ditimbulkan dalam perkara ini ;
Atau    : Mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Demikian gugatan ini kami sampaikan dan atas perkenannya disampaikan terima kasih.

Banyuwangi, 01 Oktober 2012
Kuasa Penggugat

XXXXX,

Rabu, 13 Maret 2013

pemeriksaan dalam persidangan

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
      Setiap orang di muka bumi ini pasti mempunyai masalah, baik itu masalah korupsi atau tindak kecurangan dalam hal perkara perdata. Di indonesia telah mengacu sumber hukum pada buku BW yaitu hukum yang mengatur perbuatan manusia dalam perkara keperdataan. Ketika ada perkara perdata maka tempat proses penyelesaian perkaranya adalah di pengadilan agama. Objek dari perkara keperdataan adalah tergugat dan penggugat. Tentunya semua proses yang dilakukan pengaadilan agama harus berdasarkan ketentuan yang ada di buku BW atau hukum perdata. Proses pemeriksaan, tahap tahap menggugat dan tergugatsering kali tidak sesuai dengan aturan aturan yang mengatur proses pemeriksaan di pengadilan, maka dengan adanya makalah yang berjudul proses pemeriksaan di pengadilan agama mudah mudahan bisa memperjelas pengatahuan pembaca dalam mempelajari pemeriksaan di pengadilan agama.

B.     Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah dari latar belakang adalah sebagai berikut:
1.      Bagai mana arti dari pemanggilan para pihak?
2.      Apa itu gugatan rekonvensi?
3.      Apa yang dimaksud dengan  Verstek, Eksepsi, Replik, dan Duplik?
4.      Apa yang dimaksud dengan pembuktian dan putusan hakim?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pemanggilan Para Pihak
Sebelum pemanggilan para pihak, penggugat harus mengajukan dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan yang berwenang. Setelah mendapatkan nomor perkara, barulah diajukan ke ketua pengadilan. Ketua pengadilan menunjuk hakim sebagi Ketua Majelis yang bertugas menangani perkara tersebut dan juga menunjuk hakim anggota.
Hakim yang bersangkutan memberitahukan dengan surat panggilan yang memuat hari dan pemanggilan para pihak untuk menghadap Pengadilan pada hari yang telah ditetapkan dengan membawa saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperlukan (HIR pasal 121 ayat 1, Rbg 145 pasal 1).
Exploit atau surat panggilan diberikan kepada tergugat pribadi di tempat tinggalnya oleh jurusita. Apabila tergugat tidak ditemukan, exploit diserahkan kepada Kepala Desa yang bersangkutan untuk diteruskan kepada tergugat (HIR pasal 390 ayat 1, Rbg pasal 871 ayat 1). Namun, kalau Tergugat sudah meninggal maka surat panggilan disampaikan kepada ahli warisnya. Jika ahli warisnya tidak diketahui juga, maka disampaikan kepada Kepala Desa di tempat tinggal terakhir.
Surat akan diserahkan kepada Bupati dan untuk selanjutnya ditempelkan di papan pengumuman pengadilan yang bersangkutan, apabila tempat tinggal tidak dapat dieketahui. Dalam pasal 126 HIR, Rbg pasal 150 memberi kemungkinan untuk memanggil sekali lagi tergugat sebelum perkaranya diputus oleh hakim.
Setelah jurusita melakukan pemanggilan, selanjutnya menyerahkan risalah panggilan kepada hakim yang akan memeriksa perkara yang bersangkutan. Risalah tersebut merupakan bukti bahwa tergugat telah dipanggil. Dan dikemudian hari yang telah ditetapkan sidang pemeriksaan perkara dimulai.[1]

B.     Pemeriksaan Identitas
      Setelah sampai pada waktu acara persidangan dan hakim ketua sudah membuka sidang dengan menyatakan ”sidang dibuka untuk umum” dengan mengetukkan palu, hakim memulai dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada penggugat dan tergugat.
  1. Identitas penggugat
  2. Identitas tergugat
para pihak menunjukkan KTP masing-masing untuk memastikan kebenaran identitas. Apabila yang datang kuasa hukum penggugat atau tergugat, maka hakim mempersilahkan para pihak untuk meneliti surat kuasa yang dibawa. Jika tidak ditemukan kekurangan atau cacat, maka sidang dilanjutkan. menanyakan tentang acara dan status penggugat dan tergugat.
  1. hakim menghimbau agar selalu dilakukan perdamaian.
Hakim terus memberikan himabauan agar para pihak akan melakukan perdamaian. Kemudian sidang akan ditangguhkan.[2]
C.     Gugatan Rekonvensi
      Gugat rekonvensi adalah gugatan balasan yang diajukan oleh tergugat asli (penggugat dalam rekonvensi) yang digugat adalah penggugat asli (tergugat dalam rekonvensi) dalam sengketa yang sedang berjalan antara mereka. Penggugat rekonvensi dapat juga menempuh jalan lain yakni dengan mengajukan gugatan baru dan tersendiri, lepas dari gugat asal.
      Gugat balasan diajukan bersama-sama dengan jawaban, baik itu berupa jawaban lisan atau tertulis, dalam praktik gugat balasan dapat diajukan selama belum dimulai dengan pemeriksaan bukti, artinya belum sampai pada pendengaran keterangan saksi.
      Beberapa syarat gugat rekonvensi diajukan dimuka persidangan pengadilan agama, yakni :
1.    Gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban pertamaoleh tergugat baik tertulis maupun dengan lisan.239. namun menurut Wiryono Projodikoro, gugatan rekonvensi masih dapat diajukan dalam acara jawab menjawabdan sebelum acara pembuktian.
2.                  Tidak dapat diajukan dalam tingkat banding, bila dalam tingkat pertama
tidak diajukan.240.
3.                  Penyusunan gugatan rekonvensi sama dengan gugatan konvensi.
  1. Baik gugat asal (konvensi) maupun gugatan balik (rekonvensi) pada umumnya diselesaikan secara sekaligus dengan satu putusan, dan pertimbangan hukumnya memuat dua hal, yakni pertimbangan hukum dalam konvensi dan pertimbangan hukum dalam rekonvensi.
      Menurut ketentuan pasal 132 (a) HIR dan pasal 157 R.Bg dalam setiap gugatan, tergugat dapat mengajukan rekonvensi terhadap penggugat, kecuali dalam tiga hal, yaitu: 241.

1.      Penggugat dalam kualitas berbeda.
Rekonvensi tidak boleh diajukan apabila penggugat bertindak dalam suatu kualitas (sebagai kuasa hukum), sedangkan rekonvensinya ditujukan kepada diri sendiri pribadi penggugat (pribadi kuasa hukum tersebut).
2.      Pengadilan yang memeriksa konvensi tidak berwenang memeriksa gugatan rekonvensi.
Gugatan rekonvensi tidak diperbolehkan terhadap perkara yang tidak menjadi wewenang Pengadilan Agama, seperti suami menceraikan istri, istri mengajukan rekonvensi , mau cerai dengan syarat suami membayar hutangnya kepada orang tua istri tersebut. Masalah sengketa hutang piutang bukan kewenangan pengadilan agama.
3.      Perkara mengenai pelaksanaan putusan.
Gugatan rekonvensi tidak boleh dilakukan dalam hal pelaksanaan putusan hakim. Seperti hakim memerintahkan tergugat untuk melaksanakan putusan, yaitu menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Taruna kepada penggugat, kemudian tergugat mengajukan rekonvensi supaya penggugat membayar hutangnya yang dijamin dengan mobil tersebut kepada pihak ketiga, rekonvensi seperti ini harus dittolak.[3]
D.    Verstek
      Istilah verstek diambil dari kata verstek procedure yang berarti “acara luar hadir”, dan verstekvonnis yang berarti “putusan tanpa hadir atau putusan di luar hadir tergugat”. Istilah bagi suatu putusan yang dikeluarkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat yang digunakan dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia adalah verstek. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa verstek adalah suatu kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran tergugat di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan, atau tidak pula menyuruh orang lain untuk mewakilinya, meskipun ia sudah dipanggil secara patut.
      Ketentuan mengenai verstek diatur dalam Pasal 125 Herziene Indonesich Reglement (“HIR”)/ Pasal 78 Reglement op de Rechtsvordering (“Rv”). Dalam hal ini, hakim diberi wewenang untuk menjatuhkan putusan diluar hadir atau tanpa hadirnya tergugat, dengan syarat:
  1. Tergugat tidak datang menghadiri sidang pemeriksaan yang ditentukan tanpa alasan yang sah; atau
  2. Tergugat tidak pula menyuruh orang lain untuk mewakilinya di persidangan;
  3. Tergugat telah dipanggil di persidangan secara sah dan patut, tetapi tidak datang ke persidangan;
  4. Tergugat tidak mengajukan eksepsi/ tangkisan mengenai kewenangan;
  5. Penggugat hadir di persidangan dan mohon suatu putusan.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, hakim berwenang untuk menjatuhkan putusan verstek yang berisi dictum:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya atau sebagian, atau
  2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, atau
  3. Menolak gugatan Penggugat
Pada  Pasal 129 ayat (1) HIR atau Pasal 83 Rv, menjelaskan bahwa “Tergugat, yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan atas putusan itu.” Dan dalam Pasal 125 ayat (3) HIR atau Pasal 78 Rv dijelaskan bahwa “Jika surat gugatan diterima, maka atas perintah ketua diberitahukanlah keputusan pengadilan negeri kepada orang yang dikalahkan itu serta menerangkan pula kepadanya, bahwa ia berhak memajukan perlawanan (verzet) di dalam tempo dan dengan cara yang ditentukan pada pasal 129 tentang keputusan verstek di muka pengadilan.”
Melihat kepada kedua ketentuan tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa apabila tergugat menerima putusan verstek, maka tergugat berhak mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek tersebut.
Upaya perlawanan/verzet dapat diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan mengenai adanya putusan verstek kepada Tergugat apabila pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. Jika pemberitahuan putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning (peringatan) tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai pada hari kedelapan sesudah aanmaning.  Jika Tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning, maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah sita eksekusi dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) HIR jo. Pasal 207 RBg.
Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa. Apabila dalam pemeriksaan verzet pihak Penggugat asal (Terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilakukan secara contradictoire, akan tetapi apabila Pelawan yang tidak hadir, maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya ini tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi bisa diajukan upaya hukum banding berdasarkan Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat(5) RBg.[4]


  1. Eksepsi
Eksepsi atau yang sering juga disebut dengan “Tangkisan” ialah sanggahan atau perlawanan yang dilakukan oleh pihak tergugat terhadap surat gugatan, yang tidak mengenai pokok perkara dengan maksud agar hakim menetapkan bahwa surat gugatan tidak diterima atau ditolak.
Menurut HIR/RBg, Eksepsi Prosesuil yang menyangkut kekuasaan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 134 HIR pasal 160 RBg dapat diajukan pada sidang pertama kali baik ditingkat banding ataupun kasasi. apabila pengajuannya melewati waktu itu maka tidak diindahkan lagi.
Eksepsi atau penjawaban (sangkaan) dalam perkara perdata dari tergugat yang tidak ditujukan pada pokok perkara, tetapi apabila ternyata kebenarannya dapat mengakibatkan tidak berhasilnya gugatan tersebut, misalnya eksepsi bahwa hakim yang memeriksa gugatan itu tidak kompeten; eksepsi bahwa perkara itu berhubungan erat dengan gugatan yang sedang diperiksa oleh hakim lain, dan supaya pemeriksa perkara tersebut diserahkan kepada hakim lain tersebut; eksepsi bahwa dalam perkara yang sama telah ada satu keputusan pengadilan yang telah beroleh kekuatan mutlak, dsb.
Eksepsi-eksepsi yang mungkin dimajukan oleh tergugat, terkecuali mengenai tidak berwenangnya hakim, tidak boleh diusulkan dan dipertimbangkan secara terpisah-pisah, akan tetapi harus bersama-sama diperiksa dan diputus dengan  pokok perkara (HIR ps.136).
Dalam bukunya yang berjudul ‘Hukum Acara Perdata, Eksepsi Menurut R. Subekti ada 2 macam. yaitu;
1.      Eksepsi dilatoir adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran.
2.      Eksepsi Prematoir yaitu Eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan.

F.     Replik
            Replik adalah tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat.
Proses sidang setelah pembacaan jawaban dari tergugat adalah pemberian kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan Replik atas jawaban tergugat. Dan atas Replik tersebut tergugat juga diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya kembali atau disebut juga dengan Duplik. Replik berasal dari dua kata yaitu re (kembali) dan pliek (menjawab), jadi replik berarti kembali menjawab. Replik harus disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas jawaban tergugat. Oleh karena itu, replik adalah respons Penggugat atas jawaban yang diajukan tergugat. Bahkan tidak tertutup kemungkinan membuka peluang kepada penggugat untuk mengajukan rereplik. Replik Penggugat ini dapat berisi pembenaran terhadap jawaban Tergugat atau boleh jadi penggugat menambah keterangannya dengan tujuan untuk memperjelas dalil yang diajukan penggugat dalam gugatannya. Sebagaimana halnya jawaban, maka replik juga tidak di atur di dalam H.I.R/R.Bg, akan tetapi dalam pasal 142 reglemen acara perdata, replik biasanya berisi dalil-dalil atau hak-hak tambahan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan penggugat. Penggugat dalam replik ini dapat mengemukakan sumber sumber kepustakaan, pendapat pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sebagainya. Peranan yurisprudensi sangat penting dalam replik, mengigat kedudukanya adalah salah satu dari sumber hukum. Untuk menyusun replik biasanya cukup dengan mengikuti poin-poin jawaban tergugat.[5]

G.    Duplik
            Duplik adalah tanggapan tergugat terhadap replik penggugat.
Tergugat dalam dupliknya mungkin membenarkan dalil yang diajukan penggugat dalam repliknya dan tidak pula tertutup kemungkinan tergugat mengemukakan dalil baru yang dapat meneguhkan sanggahannya atas replik yang diajukan penggugat. Tahapan replik dan duplik dapat saja diulangi sampai terdapat titik temu antara penggugat dengan tergugat atau dapat disimpulkan titik sengketa antara penggugat dan tergugat, atau tidak tertutup kemungkinan hakimlah yang menutup kemungkinan dibukanya kembali proses jawab-menjawab ini, apabila majelis hakim menilai, bahwa replik yang diajukan penggugat dengan duplik yang diajukan tergugat hanya mengulang-ulang dalil yang telah pernah dikemukakan di depan sidang.  Tergugat selalu mempunyai hak bicara terakhir. Pertanyaan hakim kepada pihak hendaklah terarah, hanya menanyakan yang relevant dengan hukum. Begitu juga replik-duplik dari pihak. Semua jawaban atau pertanyaan dari pihak ataupun dari hakim, harus melalui izin dari ketua majlis. Pertanyaan dari hakim kepada pihak, yang bersifat umum arahnya sidang, selalu oleh hakim ketua majlis. Bilamana pihak-pihak dan hakim tahu dan mengerti jawaban atau pertanyaan mana yang terarah dan relevan dengan hukum, tentunya proses perkara akan cepat, singkat dan tepat.

H.    Pembuktian
      Pada sesi ini adalah berkenaan dengan pemberitahuan tentang bukti-bukti dari pihak penggugat terlebih dahulu seperti barang-barang ataupun saksi-saksi. Yang jelas bukti-bukti dari penggugat ini untuk melemahkan dalil-dalil tergugat dan tentunya memperkuat dalil-dalilnya sendiri.
      Apabila ada bukti-bukti berupa surat harus di segel terlebih dahulu dan nanti pada waktu sidang dilaksanakan dicocokkan dengan aslinya oleh hakim maupun tergugat. Selanjutnya hakim akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dilanjutkan oleh tergugat kepada penggugat sekaligus langsung menjawabnya. Dan penggugat akan dipersilahkan oleh hakim untuk menanyakan terhadap saksi-saksi. Selanjutnya hakim pun mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi untuk mendapatkan keyakinan.
      Sidang pembuktian ini bisa diselesaikan dalam sehari, dua hari , tiga atau lebih sesuai dengan kelancaran pembuktiannya. Terhadap saksi tidak boleh masuk bila tidak dipanggil dan harus disumpah sebelum memberikan pernyataan.
      Selanjutnya pembuktian dari pihak tergugat untuk melemahkan penggugat dan tentu agar memperkuat pembenaran atas dirinya. Prosesnya sama seperti diatas yakni bukti-bukti dan saksi-saksi dari pihak tergugat.[6]
I.       Putusan Hakim
      Sebelum hakim memutus perkara tersebut, diberi kesempatan bagi para pihak untuk membuat kesimpulan dari hasil sidang tersebut. Dan tentunya kesimpulan itu, untuk menguntungkan para pihak itu sendiri.
      Selanjutnya sidang putusan hakim. Yang dalam sidang ini hakim membaca putusan yang seharusnya dihadiri oleh kedua belah pihak. Setelah hakim mambaca putusan dan mengetuk palu tiga kali, maka itulah keputusannya. Tapi para pihak bisa mengajukan banding apabila tidak puas dengan keputusan hakim. Dan pernyataan banding itu harus dilakukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai sehari sehabis dijatuhkan putusan.

















Jakarta, 18 Desember 2009
Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara 1543/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel
Di -
JAKARTA SELATAN

Hal : JAWABAN & GUGATAN REKONVENSI

Dengan hormat,
Perkenankanlah Kami :
………………………………..
………………………….......
Bertindak untuk dan atas nama……………., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal……………, dengan ini mengajukan Jawaban dan Gugatan Rekonvensi atas gugatan perceraiaan yang diajukan oleh ............. pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal............. dengan register perkara ......................

DALAM KONVENSI:
1.       Bahwa Tergugat membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dalam Gugatan Penggugat kecuali mengenai hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas dan nyata oleh Tergugat.
2.       Bahwa benar pada ............ telah dilangsungkan perkawinan antara Tergugat dan
4.        Penggugat digereja ........... sesuai dengan kutipan akta perkawinan No.......
3.       Bahwa benar dari perkawinan tersebut antara Tergugat dan Penggugat telah dikaruniai seorang anak perempuan bernama ........... yang lahir di ......... sesuai Kutipan Akta Kelahiran No ............;
4.       Bahwa Tergugat mengakui pada saat awal-awal pernikahan hubungan antara Tergugat dan Penggugat berjalan harmonis selayaknya hubungan suami istri, walaupun terjadi permasalahan, namun hal tersebut dapat diselesaikan.
5.       Bahwa Tergugat menolak dalil Tergugat yang menyatakan sering terjadi percekcokan antara Tergugat dan Penggugat beberapa tahun belakangan ini. Penggugat tidak secara rinci dan jelas apa yang dimaksud dengan percecokan dan kenapa terjadi percekcokan.
6.       Bahwa perlu Tergugugat jelaskan, hubungan pernikahan antara Tergugat dan Penggugat pada awalnya berjalan harmonis, sampai ........................;
7.       ........................................... (Jelaskan kenapa Penggugat konvensi ingin bercerai)
8.       Bahwa Tergugat kemudiaan melakukan upaya sekuat tenaga untuk mempertahankan keutuhan keluarga dan rumah tangga, akan tetapi hal tersebut selalu mengalami jalan buntu dan selalu bersebrangan dengan Penggugat yang memang menginginkan perceraiaan;
9.       Bahwa Tergugat selama ini sudah berusaha semaksimal mungkin menjadi istri dan ibu yang baik dan bertanggung jawab namun segala itikad baik dan usaha Tergugat sama sekali tidak dihargai oleh Penggugat;
10.   Bahwa salah satu alasan Tergugat ingin mempertahankan pernikahan dan rumah tangga dengan Penggugat adalah demi masa depan .........., yang merupakan anak Tergugat dan Penggugat yang masih sangat kecil dan butuh kasih sayang dan perwatan kedua orang tuanya; Bahwa dari gugatan perceraiaan yang diajukan oleh Penggugat sama sekali tidak memperhatikan nasib dan masa depan ............., anak kandung dari Tergugat dan Penggugat, dimana meminta kepada pengadilan perwalian anak dibawah Tergugat tetapi sama sekali tidak menunjukan tanggung jawab Penggugat, sehingga berdasarkan hal tersebut penting bagi Tergugat untuk mengajukan Gugatan Rekonvensi sebagai berikut :

DALAM REKONVENSI:
11.   Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konvensi dianggap dipergunakan kembali dalam Rekonvensi.
12.   Bahwa Tergugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Pengguga Rekonvensi akan mengajukan Gugatan Balik terhadap Penggugat Konvensi dalam
5.      kedudukannya sekarang sebagai  Tergugat Rekonvensi;
13.   Bahwa untuk menjamin pendidikan anak, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sepakat untuk membuat dua asuransi jaminan pendidikan anak atas nama Pengugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada Bank ............ dengan No rekening ..............
14.   Bahwa selama proses pernikahan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sangat mempercayai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terutama dalam bidang manajement ekonomi rumah tangga, sehingga seringkali Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mempercayakan uang pribadinya disimpan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan akhirnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi Tergugat Rekonvensi;
15.   Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak terbuka mengenai penghasilannya, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi hanya memberikan nafkah istri dan anak kurang lebih sebesar .................
16.   Bahwa dari nafkah yang diterima oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi kebutuhannya dan anak, tetapi hal tersebut tidak sebanding penghasilan Tergugat Rekonvensi yang lebih dari ..................
17.   Bahwa dalam pasal 41 huruf b UU Perkawinan No.1 tahun 1974 dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian maka Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak tersebut dan bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa Ibu ikut memikul biaya tersebut.
18.   Bahwa dalam kenyatannya, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku Bapak mempunyai penghasilan yang cukup untuk memenuhi kewajibannya tersebut karena Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi memiliki pekerjaan yang mapan dan pasti, maka berdasarkan ketentuan pasal 41 huruf b UU Perkawinan No.1 tahun 1974, Penggugat Rekonvensi memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan Pemohon/Tergugat Rekonvensi wajib memberikan biaya pemeliharaan anak tersebut hingga dewasa dan dapat mandiri sebesar .............. setiap bulannya, jumlah mana harus disesuaikan dengan perkembangan nilai rupiah yang berlaku.
19.   Bahwa dikarenakan Tergugat Rekonvensi dalam gugatannya meminta agar perwalian anak jatuh kepada Penggugat Rekonvensi, maka sudah sewajar dan selogisnya agar rekening pendidikan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana disebutkan dalam butir 3 gugatan rekonvensi, harus atas nama Pengugat Rekonvensi;

DALAM KONVENSI:
Mengabulkan Gugatan Penggugat
DALAM REKONVENSI:
1.      Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2.      Memerintahkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi wajib memberikan biaya pemeliharaan anak hingga dewasa dan dapat mandiri sebesar ............... setiap bulannya, jumlah mana harus disesuaikan dengan perkembangan nilai rupiah yang berlaku.
3.      Memerintahkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mengalihkan asuransi jaminan pendidikan di Bank ....... dengan No rekening ............ kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Konvensi
4.      Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi ;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara. Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon Majelis hakim memberi  putusan yang seadil-adilnya. Hormat kami Kuasa Hukum Tergugat / Penggugat Rekonvensi ……………….. ………………………..

contoh duplik perkara perdata
DUPLIK DALAM PERKARA PERDATA
Nomor : 16/Pdt.G/2010/PN. Kendari
Antara :
Lusifia, S.Pd………………………………..PENGGUGAT
Melawan
PT. Aneka Tambang…………………………………….TERGUGAT  I
Umi Khoeriyah…………………………………..TERGUGAT  II

Kendari, 5 Oktober 2010
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor  : 16/Pdt.G/2010/PN-KDI
di-
KENDARI
Dengan hormat;
Yang bertandatangan dibawah ini : PT. Aneka Tambang yang bertindak sebagai Tergugat I dan Umi Khoeriyah yang bertindak sebagai Tergugat II dengan ini meyampaikan DUPLIK atas REPLIK tertanggal 25 Oktober 2010 dengan Nomor perkara perrdata 16/Pdt.G/2010/PN-KDI.
DALAM EKSEPSI
1.        Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil semula sebagaimana yang telah disampaikan dalan Jawaban terdahulu dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali hal-hal yang diakui secara tegas ;
DALAM POKOK PERKARA
1.      Bahwa seluruh dalil yang telah dikemukakan dalam bagian EKSEPSI tersebut diatas, mohon dianggap dikemukakan kembali dan termasuk dalam pokok perkara ini;
2.      Pada replik penggugat pada poin 1 dan 3 itu tidak benar. Dengan begitu telah memperlihatkan bahwa penggugat pintar memutar balikkan fakta;
3.      Mohon permintaan sita jaminan ditolak dengan sepenuhnya;
4.      Bahwa dalam replik penggugat mengatakan bahwa pengajuan surat izin bangunan tidak sah. Mohon dimintakan bukti dalam persidangan baik bukti surat maupun saksi;
5.      Menolak seluruh petitum gugatan penggugat seluruhnya atau sebagian;
6.      Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara;
7.      Menghukum penggugat untuk membayar ganti rugi atas pencemaran nama baik;


MAKA:
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon  kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan memutuskan:
1.        Menolak gugatan Penggugat sepenuhnya
2.        Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini
3.        Menghukum penggugat untuk membayar ganti rugi atas pencemaran nama baik atas terjadinya perkara ini
a.    Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Kendari, 5 Oktober 2010
Hormat tergugat I

PT. Aneka Tambang

Tergugat II

Umi Khoeriyah
Jakarta, 11 Agustus 2010

Perihal : Eksepsi

Kepada Yth:
Ibu Hakim Nani Indrawati, SH, MHum 
Yang memeriksa perkara dengan No 1311/Pid.B/2010/PN.JKT.PST
atas Nama Terdakwa Billy bin Oyong Wijaya


Dengan hormat

Ibu Hakim yang kami muliakan
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Dan Sdr. Terdakwa Anak Billy bin Oyong Wijaya yang kami cintai

Perkenankan kami, Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari kantor Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI), berkedudukan di Puri Imperium Office Plaza UG 21, Jl Kuningan Madya Kav 5 – 6, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama Terdakwa Anak Billy bin Oyong Wijaya, umur 17 tahun, Laki – laki,  warga negara Indonesia, beralamat di Jl. Kebon Jeruk XII Rt 12/Rw 03, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, agama Islam, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Agustus 2010 yang diberikan dan ditandatangani oleh Oyong Wijaya, Ayah dari Terdakwa, dengan ini menyampaikan eksepsi (keberatan) terhadap Surat Dakwaan dari Sdr. Jaksa Penuntut Umum dengan No register perkara : PDM-/322/JKTPS/07/2010 tertanggal 23 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Sdr. Teguh Suhendro, SH, MHum.

Eksepsi ini kami bagi dalam bentuk dan susunan sebagai berikut

  1. Pendahuluan
  2. II.  Surat Dakwaan Disusun Berdasarkan Cara – Cara yang  Tidak Sah (undue process of law)  
  3. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Mengadili Perkara Ini
  4. Surat Dakwaan Tidak Jelas, Tidak Cermat, dan Tidak Lengkap
  5. Penutup

Untuk itu kami mohon agar seluruh pihak mencermati dengan baik eksepsi kami untuk kepentingan terbaik bagi anak.






KESIMPULAN
Pengadilan agama tidak akan bisa bekerja tanpa ada permasalahan perdata. Jadi ada pemanggilan para pihak yakni tergugat tidak akan terjadi bila tidak ada perkaranya. Kemudian pemeriksaan identitas ini meliputi identitas penggugat dan tergugat.
Gugatan rekonvensi, gugatan balasan. Verstek adalah pemeriksaan atau keputusan dalam perkara perdata tanpa kehadiran tergugat atau penggugat di persidangan.  Maka dari salah satau tergugat atau penggugat terkena putusan Verstek maka maasih ada upaya hukum yaitu gugatan Verzet (balasan dari putusan Verstek) Eksepsi adalah sanggahan yang dilakukanoleh pihak tergugat terhadap surat gugatan,dengan tujuan hakim memeriksa suratnya palsu atau benar.
Yang dimaksud dengan Replik adalah penggugat menanggapi jawaban dari tergugat. Sedangkan duplik adalah tergugat menanggapi jawaban dari penggugat. Replik dan duplik dalam proses persidangan dilakukan sebanyak 1 kali atau bahkan berkali-kali (reReplik-reDuplik) sampai hakim dapat titik terang atas permasalahan tersebut.

























DAFTAR PUSTAKA

CST, Kansil, dkk. 2006. Modul Hukum Perdata (termasuk  asas-asas hukum perdata). Jakarta: Pradiya Paramita.

Huzaimah, Arne, Jumanah, dkk. 2007. Modul Pendidikan Kemahiran Hukum. Palembang: IAIN Raden Fatah Pers.

Harahap, Muhammad Yahya. SH. 2007. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Makarao, Taufik. 2004. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta.

Mertokusumo, Sudigno. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Projodikoro, Wirjono. 1982. Hukum Acara Perdata Di
Indonesia. Bandung: Sumur



[1] Harahap, Muhammad Yahya. SH. 2007. Hukum Acara Perdata. Hal 42
[2] Ibid…hal 45
[3] Mertokusumo, Sudigno. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Hal. 50
[4] Ibid….hal 59
[5]Projodikoro, Wirjono. 1982. Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Bandung: Sumur.

[6] Harahap, Muhammad Yahya. SH. 2007. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika