contoh
perjanjian arbitrase
PERJANJIAN ARBITRASE
No. 01/Perj-Arb/1-2007
Pada hari ini, Jumat 16 September 2010, Kami yang bertandatangan dibawah ini:
1. PT. Tujuh Pilar, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 4 Bandung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. John Grisham dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT. Tujuh Pilar, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Tujuh Pilar, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. PT Mekar Wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Manti No.64 Bandung, yang dalam hal ini diwakili oleh Ir. Steven Wiguna dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mekar Wangi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai pemberi proyek dan Pihak Kedua sebagai pelaksana proyek telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unjani, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Hamzah,SH., MH, Notaris di Bandung, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unjani sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Wahyu Sasongko, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Fadli, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.
Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
No. 01/Perj-Arb/1-2007
Pada hari ini, Jumat 16 September 2010, Kami yang bertandatangan dibawah ini:
1. PT. Tujuh Pilar, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 4 Bandung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. John Grisham dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT. Tujuh Pilar, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Tujuh Pilar, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. PT Mekar Wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Manti No.64 Bandung, yang dalam hal ini diwakili oleh Ir. Steven Wiguna dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mekar Wangi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai pemberi proyek dan Pihak Kedua sebagai pelaksana proyek telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unjani, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Hamzah,SH., MH, Notaris di Bandung, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unjani sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Wahyu Sasongko, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Fadli, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.
Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Drs. John Grisham Ir. Steven Wiguna
Tempat lembaga arbitrase di Surabaya Office :
Jl. Ketintang Baru II/1-3 Surabaya
Telp : +62 (0)31 8287414-8293486
Fax : +62 (0)31 236638
Jl. Ketintang Baru II/1-3 Surabaya
Telp : +62 (0)31 8287414-8293486
Fax : +62 (0)31 236638
Tidak ada komentar:
Posting Komentar