BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Setiap
orang di muka bumi ini pasti mempunyai masalah, baik itu masalah korupsi atau
tindak kecurangan dalam hal perkara perdata. Di indonesia telah mengacu sumber
hukum pada buku BW yaitu hukum yang mengatur perbuatan manusia dalam perkara
keperdataan. Ketika ada perkara perdata maka tempat proses penyelesaian
perkaranya adalah di pengadilan agama. Objek dari perkara keperdataan adalah
tergugat dan penggugat. Tentunya semua proses yang dilakukan pengaadilan agama
harus berdasarkan ketentuan yang ada di buku BW atau hukum perdata. Proses
pemeriksaan, tahap tahap menggugat dan tergugatsering kali tidak sesuai dengan
aturan aturan yang mengatur proses pemeriksaan di pengadilan, maka dengan
adanya makalah yang berjudul proses pemeriksaan di pengadilan agama mudah
mudahan bisa memperjelas pengatahuan pembaca dalam mempelajari pemeriksaan di
pengadilan agama.
B. Rumusan Masalah
Adapun
Rumusan Masalah dari latar belakang adalah sebagai berikut:
1. Bagai mana arti dari pemanggilan para
pihak?
2. Apa itu gugatan rekonvensi?
3. Apa yang dimaksud dengan Verstek, Eksepsi, Replik, dan Duplik?
4. Apa yang dimaksud dengan pembuktian dan
putusan hakim?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pemanggilan Para Pihak
Sebelum pemanggilan para pihak, penggugat
harus mengajukan dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan yang berwenang. Setelah
mendapatkan nomor perkara, barulah diajukan ke ketua pengadilan. Ketua
pengadilan menunjuk hakim sebagi Ketua Majelis yang bertugas menangani perkara
tersebut dan juga menunjuk hakim anggota.
Hakim yang bersangkutan memberitahukan
dengan surat panggilan yang memuat hari dan pemanggilan para pihak untuk
menghadap Pengadilan pada hari yang telah ditetapkan dengan membawa saksi-saksi
dan bukti-bukti yang diperlukan (HIR pasal 121 ayat 1, Rbg 145 pasal 1).
Exploit atau surat panggilan diberikan
kepada tergugat pribadi di tempat tinggalnya oleh jurusita. Apabila tergugat
tidak ditemukan, exploit diserahkan kepada Kepala Desa yang bersangkutan untuk
diteruskan kepada tergugat (HIR pasal 390 ayat 1, Rbg pasal 871 ayat 1). Namun,
kalau Tergugat sudah meninggal maka surat panggilan disampaikan kepada ahli
warisnya. Jika ahli warisnya tidak diketahui juga, maka disampaikan kepada Kepala
Desa di tempat tinggal terakhir.
Surat akan diserahkan kepada Bupati dan
untuk selanjutnya ditempelkan di papan pengumuman pengadilan yang bersangkutan,
apabila tempat tinggal tidak dapat dieketahui. Dalam pasal 126 HIR, Rbg pasal
150 memberi kemungkinan untuk memanggil sekali lagi tergugat sebelum perkaranya
diputus oleh hakim.
Setelah jurusita melakukan pemanggilan,
selanjutnya menyerahkan risalah panggilan kepada hakim yang akan memeriksa
perkara yang bersangkutan. Risalah tersebut merupakan bukti bahwa tergugat
telah dipanggil. Dan dikemudian hari yang telah ditetapkan sidang pemeriksaan
perkara dimulai.[1]
B. Pemeriksaan Identitas
Setelah
sampai pada waktu acara persidangan dan hakim ketua sudah membuka sidang dengan
menyatakan ”sidang dibuka untuk umum” dengan mengetukkan palu, hakim memulai
dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada penggugat dan tergugat.
- Identitas penggugat
- Identitas tergugat
para pihak menunjukkan KTP masing-masing untuk
memastikan kebenaran identitas. Apabila yang datang kuasa hukum penggugat atau
tergugat, maka hakim mempersilahkan para pihak untuk meneliti surat kuasa yang
dibawa. Jika tidak ditemukan kekurangan atau cacat, maka sidang dilanjutkan. menanyakan
tentang acara dan status
penggugat dan tergugat.
- hakim menghimbau agar selalu dilakukan perdamaian.
Hakim terus memberikan himabauan agar para pihak
akan melakukan perdamaian. Kemudian sidang akan ditangguhkan.[2]
C.
Gugatan
Rekonvensi
Gugat rekonvensi
adalah gugatan balasan yang diajukan oleh tergugat asli (penggugat dalam
rekonvensi) yang digugat adalah penggugat asli (tergugat dalam rekonvensi)
dalam sengketa yang sedang berjalan antara mereka. Penggugat rekonvensi dapat
juga menempuh jalan lain yakni dengan mengajukan gugatan baru dan tersendiri,
lepas dari gugat asal.
Gugat
balasan diajukan bersama-sama dengan jawaban, baik itu berupa jawaban lisan atau tertulis, dalam
praktik gugat balasan dapat diajukan selama belum dimulai dengan pemeriksaan
bukti, artinya belum sampai
pada pendengaran keterangan saksi.
Beberapa syarat gugat rekonvensi diajukan
dimuka persidangan pengadilan agama, yakni :
1. Gugatan rekonvensi harus diajukan
bersama-sama dengan jawaban pertamaoleh tergugat baik tertulis maupun dengan
lisan.239. namun menurut Wiryono Projodikoro, gugatan rekonvensi masih dapat
diajukan dalam acara jawab menjawabdan sebelum acara pembuktian.
2.
Tidak
dapat diajukan dalam tingkat banding, bila dalam tingkat pertama
tidak diajukan.240.
3.
Penyusunan
gugatan rekonvensi sama dengan gugatan konvensi.
- Baik gugat asal (konvensi) maupun gugatan balik (rekonvensi) pada umumnya diselesaikan secara sekaligus dengan satu putusan, dan pertimbangan hukumnya memuat dua hal, yakni pertimbangan hukum dalam konvensi dan pertimbangan hukum dalam rekonvensi.
Menurut ketentuan pasal 132 (a) HIR dan pasal 157 R.Bg dalam
setiap gugatan, tergugat dapat mengajukan rekonvensi terhadap penggugat,
kecuali dalam tiga hal, yaitu: 241.
1. Penggugat dalam kualitas berbeda.
Rekonvensi tidak boleh
diajukan apabila penggugat bertindak dalam suatu kualitas (sebagai kuasa
hukum), sedangkan rekonvensinya ditujukan kepada diri sendiri pribadi penggugat
(pribadi kuasa hukum tersebut).
2. Pengadilan yang memeriksa konvensi tidak
berwenang memeriksa gugatan rekonvensi.
Gugatan rekonvensi tidak
diperbolehkan terhadap perkara yang tidak menjadi wewenang Pengadilan Agama,
seperti suami menceraikan istri, istri mengajukan rekonvensi , mau cerai dengan
syarat suami membayar hutangnya kepada orang tua istri tersebut. Masalah
sengketa hutang piutang bukan kewenangan pengadilan agama.
3. Perkara mengenai pelaksanaan putusan.
Gugatan rekonvensi tidak boleh
dilakukan dalam hal pelaksanaan putusan hakim. Seperti hakim memerintahkan
tergugat untuk melaksanakan putusan, yaitu menyerahkan satu unit mobil Daihatsu
Taruna kepada penggugat, kemudian tergugat mengajukan rekonvensi supaya
penggugat membayar hutangnya yang dijamin dengan mobil tersebut kepada pihak
ketiga, rekonvensi seperti ini harus dittolak.[3]
D.
Verstek
Istilah verstek diambil dari kata verstek procedure yang
berarti “acara luar hadir”, dan verstekvonnis yang berarti “putusan tanpa hadir
atau putusan di luar hadir tergugat”. Istilah bagi suatu putusan yang
dikeluarkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat yang digunakan dalam Hukum Acara
Perdata di Indonesia adalah verstek. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa
verstek adalah suatu kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus perkara tanpa
kehadiran tergugat di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan, atau
tidak pula menyuruh orang lain untuk mewakilinya, meskipun ia sudah dipanggil
secara patut.
Ketentuan
mengenai verstek diatur dalam Pasal 125 Herziene Indonesich Reglement (“HIR”)/
Pasal 78 Reglement op de Rechtsvordering (“Rv”). Dalam hal ini, hakim diberi
wewenang untuk menjatuhkan putusan diluar hadir atau tanpa hadirnya tergugat,
dengan syarat:
- Tergugat tidak datang menghadiri sidang pemeriksaan yang ditentukan tanpa alasan yang sah; atau
- Tergugat tidak pula menyuruh orang lain untuk mewakilinya di persidangan;
- Tergugat telah dipanggil di persidangan secara sah dan patut, tetapi tidak datang ke persidangan;
- Tergugat tidak mengajukan eksepsi/ tangkisan mengenai kewenangan;
- Penggugat hadir di persidangan dan mohon suatu putusan.
Berdasarkan ketentuan tersebut
diatas, hakim berwenang untuk menjatuhkan putusan verstek yang berisi dictum:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya atau sebagian, atau
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, atau
- Menolak gugatan Penggugat
Pada Pasal 129 ayat (1) HIR atau Pasal 83 Rv,
menjelaskan bahwa “Tergugat, yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan
tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan atas putusan itu.” Dan
dalam Pasal 125 ayat (3) HIR atau Pasal 78 Rv dijelaskan bahwa “Jika surat gugatan
diterima, maka atas perintah ketua diberitahukanlah keputusan pengadilan negeri
kepada orang yang dikalahkan itu serta menerangkan pula kepadanya, bahwa ia
berhak memajukan perlawanan (verzet) di dalam tempo dan dengan cara yang
ditentukan pada pasal 129 tentang keputusan verstek di muka pengadilan.”
Melihat kepada kedua ketentuan tersebut diatas, dapat
dikatakan bahwa apabila tergugat menerima putusan verstek, maka tergugat berhak
mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek tersebut.
Upaya perlawanan/verzet dapat diajukan paling lambat
14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan mengenai adanya putusan verstek
kepada Tergugat apabila pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri
kepada yang bersangkutan. Jika pemberitahuan putusan itu tidak langsung
diberitahukan kepada tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning (peringatan)
tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai pada hari kedelapan sesudah
aanmaning. Jika Tergugat tidak hadir
pada waktu aanmaning, maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah sita
eksekusi dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) HIR jo. Pasal 207 RBg.
Hakim yang
melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa
gugatan yang telah diputus verstek secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara
verzet dilakukan secara biasa. Apabila dalam pemeriksaan verzet pihak Penggugat
asal (Terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilakukan secara contradictoire,
akan tetapi apabila Pelawan yang tidak hadir, maka Hakim menjatuhkan putusan
verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua
kalinya ini tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi bisa diajukan upaya hukum
banding berdasarkan Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat(5) RBg.[4]
- Eksepsi
Eksepsi
atau yang sering juga disebut dengan “Tangkisan” ialah sanggahan atau
perlawanan yang dilakukan oleh pihak tergugat terhadap surat gugatan, yang
tidak mengenai pokok perkara dengan maksud agar hakim menetapkan bahwa surat
gugatan tidak diterima atau ditolak.
Menurut HIR/RBg, Eksepsi
Prosesuil yang menyangkut kekuasaan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 134
HIR pasal 160 RBg dapat diajukan pada sidang pertama kali baik ditingkat
banding ataupun kasasi. apabila pengajuannya melewati waktu itu maka tidak
diindahkan lagi.
Eksepsi
atau penjawaban (sangkaan) dalam perkara perdata dari tergugat yang tidak
ditujukan pada pokok perkara, tetapi apabila ternyata kebenarannya dapat
mengakibatkan tidak berhasilnya gugatan tersebut, misalnya eksepsi bahwa hakim
yang memeriksa gugatan itu tidak kompeten; eksepsi bahwa perkara itu
berhubungan erat dengan gugatan yang sedang diperiksa oleh hakim lain, dan
supaya pemeriksa perkara tersebut diserahkan kepada hakim lain tersebut;
eksepsi bahwa dalam perkara yang sama telah ada satu keputusan pengadilan yang
telah beroleh kekuatan mutlak, dsb.
Eksepsi-eksepsi
yang mungkin dimajukan oleh tergugat, terkecuali mengenai tidak berwenangnya
hakim, tidak boleh diusulkan dan dipertimbangkan secara terpisah-pisah, akan
tetapi harus bersama-sama diperiksa dan diputus dengan pokok perkara (HIR ps.136).
Dalam
bukunya yang berjudul ‘Hukum Acara Perdata, Eksepsi Menurut R. Subekti ada 2
macam. yaitu;
1. Eksepsi dilatoir adalah eksepsi yang
menyatakan bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, karena penggugat
telah memberikan penundaan pembayaran.
2.
Eksepsi
Prematoir yaitu Eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan.
F.
Replik
Replik adalah tanggapan penggugat
terhadap jawaban tergugat.
Proses sidang setelah
pembacaan jawaban dari tergugat adalah pemberian kesempatan kepada Penggugat
untuk mengajukan Replik atas jawaban tergugat. Dan atas Replik tersebut
tergugat juga diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya kembali atau
disebut juga dengan Duplik. Replik berasal dari dua kata yaitu re (kembali) dan
pliek (menjawab), jadi replik berarti kembali menjawab. Replik harus
disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas jawaban tergugat. Oleh karena itu,
replik adalah respons Penggugat atas jawaban yang diajukan tergugat. Bahkan
tidak tertutup kemungkinan membuka peluang kepada penggugat untuk mengajukan
rereplik. Replik Penggugat ini dapat berisi pembenaran terhadap jawaban
Tergugat atau boleh jadi penggugat menambah keterangannya dengan tujuan untuk
memperjelas dalil yang diajukan penggugat dalam gugatannya. Sebagaimana halnya
jawaban, maka replik juga tidak di atur di dalam H.I.R/R.Bg, akan tetapi dalam
pasal 142 reglemen acara perdata, replik biasanya berisi dalil-dalil atau
hak-hak tambahan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan penggugat. Penggugat
dalam replik ini dapat mengemukakan sumber sumber kepustakaan, pendapat
pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sebagainya. Peranan yurisprudensi
sangat penting dalam replik, mengigat kedudukanya adalah salah satu dari sumber
hukum. Untuk menyusun replik biasanya cukup dengan mengikuti poin-poin
jawaban tergugat.[5]
G.
Duplik
Duplik adalah tanggapan tergugat
terhadap replik penggugat.
Tergugat dalam dupliknya
mungkin membenarkan dalil yang diajukan penggugat dalam repliknya dan tidak
pula tertutup kemungkinan tergugat mengemukakan dalil baru yang dapat
meneguhkan sanggahannya atas replik yang diajukan penggugat. Tahapan replik dan
duplik dapat saja diulangi sampai terdapat titik temu antara penggugat dengan
tergugat atau dapat disimpulkan titik sengketa antara penggugat dan tergugat,
atau tidak tertutup kemungkinan hakimlah yang menutup kemungkinan dibukanya
kembali proses jawab-menjawab ini, apabila majelis hakim menilai, bahwa replik
yang diajukan penggugat dengan duplik yang diajukan tergugat hanya
mengulang-ulang dalil yang telah pernah dikemukakan di depan sidang. Tergugat selalu mempunyai hak bicara
terakhir. Pertanyaan hakim kepada pihak hendaklah terarah, hanya menanyakan
yang relevant dengan hukum. Begitu juga replik-duplik dari pihak. Semua jawaban
atau pertanyaan dari pihak ataupun dari hakim, harus melalui izin dari ketua
majlis. Pertanyaan dari hakim kepada pihak, yang bersifat umum arahnya sidang,
selalu oleh hakim ketua majlis. Bilamana pihak-pihak dan hakim tahu dan
mengerti jawaban atau pertanyaan mana yang terarah dan relevan dengan hukum,
tentunya proses perkara akan cepat, singkat dan tepat.
H.
Pembuktian
Pada
sesi ini adalah berkenaan dengan pemberitahuan tentang bukti-bukti dari pihak
penggugat terlebih dahulu seperti barang-barang ataupun saksi-saksi. Yang jelas
bukti-bukti dari penggugat ini untuk melemahkan dalil-dalil tergugat dan
tentunya memperkuat dalil-dalilnya sendiri.
Apabila
ada bukti-bukti berupa surat harus di segel terlebih dahulu dan nanti pada
waktu sidang dilaksanakan dicocokkan dengan aslinya oleh hakim maupun tergugat.
Selanjutnya hakim akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dilanjutkan oleh
tergugat kepada penggugat sekaligus langsung menjawabnya. Dan penggugat akan
dipersilahkan oleh hakim untuk menanyakan terhadap saksi-saksi. Selanjutnya
hakim pun mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi untuk mendapatkan keyakinan.
Sidang
pembuktian ini bisa diselesaikan dalam sehari, dua hari , tiga atau lebih
sesuai dengan kelancaran pembuktiannya. Terhadap saksi tidak boleh masuk bila
tidak dipanggil dan harus disumpah sebelum memberikan pernyataan.
Selanjutnya
pembuktian dari pihak tergugat untuk melemahkan penggugat dan tentu agar
memperkuat pembenaran atas dirinya. Prosesnya sama seperti diatas yakni
bukti-bukti dan saksi-saksi dari pihak tergugat.[6]
I.
Putusan Hakim
Sebelum
hakim memutus perkara tersebut, diberi kesempatan bagi para pihak untuk membuat
kesimpulan dari hasil sidang tersebut. Dan tentunya kesimpulan itu, untuk
menguntungkan para pihak itu sendiri.
Selanjutnya
sidang putusan hakim. Yang dalam sidang ini hakim membaca putusan yang
seharusnya dihadiri oleh kedua belah pihak. Setelah hakim mambaca putusan dan
mengetuk palu tiga kali, maka itulah keputusannya. Tapi para pihak bisa
mengajukan banding apabila tidak puas dengan keputusan hakim. Dan pernyataan
banding itu harus dilakukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai sehari
sehabis dijatuhkan putusan.
Jakarta,
18 Desember 2009
Yang Terhormat
Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Cq. Majelis
Hakim yang mengadili perkara 1543/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel
Di -
JAKARTA SELATAN
Hal :
JAWABAN & GUGATAN REKONVENSI
Dengan hormat,
Perkenankanlah
Kami :
………………………………..
………………………….......
Bertindak untuk
dan atas nama……………., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal……………, dengan ini
mengajukan Jawaban dan Gugatan Rekonvensi atas gugatan perceraiaan yang
diajukan oleh ............. pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tertanggal............. dengan register perkara ......................
DALAM KONVENSI:
1.
Bahwa
Tergugat membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dalam Gugatan
Penggugat kecuali mengenai hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas dan
nyata oleh Tergugat.
2.
Bahwa
benar pada ............ telah dilangsungkan perkawinan antara Tergugat dan
4.
Penggugat
digereja ........... sesuai dengan kutipan akta perkawinan No.......
3.
Bahwa
benar dari perkawinan tersebut antara Tergugat dan Penggugat telah dikaruniai seorang
anak perempuan bernama ........... yang lahir di ......... sesuai Kutipan Akta Kelahiran
No ............;
4.
Bahwa
Tergugat mengakui pada saat awal-awal pernikahan hubungan antara Tergugat dan
Penggugat berjalan harmonis selayaknya hubungan suami istri, walaupun terjadi permasalahan,
namun hal tersebut dapat diselesaikan.
5.
Bahwa
Tergugat menolak dalil Tergugat yang menyatakan sering terjadi percekcokan antara
Tergugat dan Penggugat beberapa tahun belakangan ini. Penggugat tidak secara rinci
dan jelas apa yang dimaksud dengan percecokan dan kenapa terjadi percekcokan.
6.
Bahwa
perlu Tergugugat jelaskan, hubungan pernikahan antara Tergugat dan Penggugat
pada awalnya berjalan harmonis, sampai ........................;
7.
...........................................
(Jelaskan kenapa Penggugat konvensi ingin bercerai)
8.
Bahwa
Tergugat kemudiaan melakukan upaya sekuat tenaga untuk mempertahankan keutuhan
keluarga dan rumah tangga, akan tetapi hal tersebut selalu mengalami jalan buntu
dan selalu bersebrangan dengan Penggugat yang memang menginginkan perceraiaan;
9.
Bahwa
Tergugat selama ini sudah berusaha semaksimal mungkin menjadi istri dan ibu yang
baik dan bertanggung jawab namun segala itikad baik dan usaha Tergugat sama sekali
tidak dihargai oleh Penggugat;
10.
Bahwa
salah satu alasan Tergugat ingin mempertahankan pernikahan dan rumah tangga
dengan Penggugat adalah demi masa depan .........., yang merupakan anak Tergugat
dan Penggugat yang masih sangat kecil dan butuh kasih sayang dan perwatan kedua
orang tuanya; Bahwa dari gugatan perceraiaan yang diajukan oleh Penggugat sama
sekali tidak memperhatikan nasib dan masa depan ............., anak kandung
dari Tergugat dan Penggugat, dimana meminta kepada pengadilan perwalian anak dibawah
Tergugat tetapi sama sekali tidak menunjukan tanggung jawab Penggugat, sehingga
berdasarkan hal tersebut penting bagi Tergugat untuk mengajukan Gugatan
Rekonvensi sebagai berikut :
DALAM
REKONVENSI:
11.
Bahwa
dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konvensi dianggap dipergunakan kembali
dalam Rekonvensi.
12.
Bahwa
Tergugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Pengguga Rekonvensi akan
mengajukan Gugatan Balik terhadap Penggugat Konvensi dalam
5. kedudukannya sekarang sebagai Tergugat Rekonvensi;
13.
Bahwa
untuk menjamin pendidikan anak, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sepakat
untuk membuat dua asuransi jaminan pendidikan anak atas nama Pengugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi pada Bank ............ dengan No rekening ..............
14.
Bahwa
selama proses pernikahan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sangat mempercayai
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terutama dalam bidang manajement ekonomi
rumah tangga, sehingga seringkali Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi
mempercayakan uang pribadinya disimpan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi dan akhirnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi Tergugat
Rekonvensi;
15.
Bahwa
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak terbuka mengenai penghasilannya,
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi hanya memberikan nafkah istri dan anak
kurang lebih sebesar .................
16.
Bahwa
dari nafkah yang diterima oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Tergugat
Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
dan anak, tetapi hal tersebut tidak sebanding penghasilan Tergugat Rekonvensi
yang lebih dari ..................
17.
Bahwa
dalam pasal 41 huruf b UU Perkawinan No.1 tahun 1974 dinyatakan bahwa apabila
perkawinan putus karena perceraian maka Bapak yang bertanggungjawab atas semua
biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak tersebut dan bilamana
bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut maka Pengadilan
dapat menentukan bahwa Ibu ikut memikul biaya tersebut.
18.
Bahwa
dalam kenyatannya, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku Bapak mempunyai
penghasilan yang cukup untuk memenuhi kewajibannya tersebut karena Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi memiliki pekerjaan yang mapan dan pasti, maka
berdasarkan ketentuan pasal 41 huruf b UU Perkawinan No.1 tahun 1974, Penggugat
Rekonvensi memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan
Pemohon/Tergugat Rekonvensi wajib memberikan biaya pemeliharaan anak tersebut
hingga dewasa dan dapat mandiri sebesar .............. setiap bulannya, jumlah
mana harus disesuaikan dengan perkembangan nilai rupiah yang berlaku.
19.
Bahwa
dikarenakan Tergugat Rekonvensi dalam gugatannya meminta agar perwalian anak
jatuh kepada Penggugat Rekonvensi, maka sudah sewajar dan selogisnya agar rekening
pendidikan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana
disebutkan dalam butir 3 gugatan rekonvensi, harus atas nama Pengugat Rekonvensi;
DALAM KONVENSI:
Mengabulkan
Gugatan Penggugat
DALAM
REKONVENSI:
1.
Menerima
dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2.
Memerintahkan
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi wajib memberikan biaya pemeliharaan anak
hingga dewasa dan dapat mandiri sebesar ............... setiap bulannya, jumlah
mana harus disesuaikan dengan perkembangan nilai rupiah yang berlaku.
3.
Memerintahkan
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mengalihkan asuransi jaminan
pendidikan di Bank ....... dengan No rekening ............ kepada Tergugat
Konvensi/Penggugat Konvensi
4.
Menyatakan
bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan,
Banding atau Kasasi ;
DALAM KONVENSI
DAN REKONVENSI:
Menghukum
Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara. Atau apabila
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon Majelis hakim memberi putusan yang seadil-adilnya. Hormat kami Kuasa
Hukum Tergugat / Penggugat Rekonvensi ……………….. ………………………..
contoh duplik perkara
perdata
DUPLIK DALAM PERKARA PERDATA
Nomor : 16/Pdt.G/2010/PN. Kendari
Antara :
Lusifia, S.Pd………………………………..PENGGUGAT
Melawan
PT. Aneka Tambang…………………………………….TERGUGAT I
Umi Khoeriyah…………………………………..TERGUGAT II
Kendari, 5 Oktober 2010
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara
Perdata
Nomor :
16/Pdt.G/2010/PN-KDI
di-
KENDARI
Dengan hormat;
Yang bertandatangan dibawah ini : PT. Aneka Tambang
yang bertindak sebagai Tergugat I dan Umi Khoeriyah yang
bertindak sebagai Tergugat II dengan ini meyampaikan DUPLIK atas REPLIK
tertanggal 25 Oktober 2010 dengan Nomor perkara perrdata 16/Pdt.G/2010/PN-KDI.
DALAM EKSEPSI
1. Bahwa
Tergugat tetap pada dalil-dalil semula sebagaimana yang telah disampaikan dalan
Jawaban terdahulu dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh
Penggugat kecuali hal-hal yang diakui secara tegas ;
DALAM POKOK PERKARA
1.
Bahwa seluruh dalil
yang telah dikemukakan dalam bagian EKSEPSI tersebut diatas, mohon
dianggap dikemukakan kembali dan termasuk dalam pokok perkara ini;
2.
Pada replik penggugat
pada poin 1 dan 3 itu tidak benar. Dengan begitu telah memperlihatkan bahwa
penggugat pintar memutar balikkan fakta;
3.
Mohon permintaan sita
jaminan ditolak dengan sepenuhnya;
4.
Bahwa dalam replik
penggugat mengatakan bahwa pengajuan surat izin bangunan tidak sah. Mohon
dimintakan bukti dalam persidangan baik bukti surat maupun saksi;
5.
Menolak seluruh petitum
gugatan penggugat seluruhnya atau sebagian;
6.
Menghukum penggugat
untuk membayar biaya perkara;
7.
Menghukum penggugat
untuk membayar ganti rugi atas pencemaran nama baik;
MAKA:
Berdasarkan uraian-uraian
tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon
kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan
memutuskan:
1.
Menolak
gugatan Penggugat sepenuhnya
2.
Menghukum Penggugat
untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini
3.
Menghukum penggugat
untuk membayar ganti rugi atas pencemaran nama baik atas terjadinya perkara ini
a. Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex
aequo et bono).
Kendari, 5 Oktober 2010
Hormat tergugat I
PT. Aneka Tambang
Tergugat II
Umi Khoeriyah
Jakarta, 11 Agustus
2010
Perihal : Eksepsi
Kepada Yth:
Ibu Hakim Nani
Indrawati, SH, MHum
Yang memeriksa perkara
dengan No 1311/Pid.B/2010/PN.JKT.PST
atas Nama Terdakwa
Billy bin Oyong Wijaya
Dengan hormat
Ibu Hakim yang kami
muliakan
Sdr. Jaksa Penuntut
Umum yang kami hormati
Dan Sdr. Terdakwa Anak
Billy bin Oyong Wijaya yang kami cintai
Perkenankan kami, Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari kantor
Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI), berkedudukan di
Puri Imperium Office Plaza UG 21, Jl Kuningan Madya Kav 5 – 6, Jakarta Selatan,
bertindak untuk dan atas nama Terdakwa Anak Billy bin Oyong Wijaya, umur 17
tahun, Laki – laki, warga negara
Indonesia, beralamat di Jl. Kebon Jeruk XII Rt 12/Rw 03, Kelurahan Taman Sari,
Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, agama Islam, berdasarkan surat kuasa
khusus tertanggal 4 Agustus 2010 yang diberikan dan ditandatangani oleh Oyong
Wijaya, Ayah dari Terdakwa, dengan ini menyampaikan eksepsi (keberatan)
terhadap Surat Dakwaan dari Sdr. Jaksa Penuntut Umum dengan No register perkara
: PDM-/322/JKTPS/07/2010 tertanggal 23 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Jaksa
Penuntut Umum Sdr. Teguh Suhendro, SH, MHum.
Eksepsi ini kami bagi
dalam bentuk dan susunan sebagai berikut
- Pendahuluan
- II. Surat Dakwaan Disusun Berdasarkan Cara – Cara yang Tidak Sah (undue process of law)
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Mengadili Perkara Ini
- Surat Dakwaan Tidak Jelas, Tidak Cermat, dan Tidak Lengkap
- Penutup
Untuk itu kami mohon
agar seluruh pihak mencermati dengan baik eksepsi kami untuk kepentingan
terbaik bagi anak.
KESIMPULAN
Pengadilan agama tidak akan bisa bekerja tanpa ada permasalahan perdata.
Jadi ada pemanggilan para pihak yakni tergugat tidak akan terjadi bila tidak
ada perkaranya. Kemudian pemeriksaan identitas ini meliputi identitas penggugat
dan tergugat.
Gugatan rekonvensi, gugatan balasan. Verstek adalah pemeriksaan atau
keputusan dalam perkara perdata tanpa kehadiran tergugat atau penggugat di
persidangan. Maka dari salah satau
tergugat atau penggugat terkena putusan Verstek maka maasih ada upaya hukum
yaitu gugatan Verzet (balasan dari putusan Verstek) Eksepsi adalah sanggahan
yang dilakukanoleh pihak tergugat terhadap surat gugatan,dengan tujuan hakim
memeriksa suratnya palsu atau benar.
Yang dimaksud dengan Replik adalah penggugat menanggapi jawaban dari
tergugat. Sedangkan duplik adalah tergugat menanggapi jawaban dari penggugat. Replik
dan duplik dalam proses persidangan dilakukan sebanyak 1 kali atau bahkan
berkali-kali (reReplik-reDuplik) sampai hakim dapat titik terang atas
permasalahan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
CST, Kansil, dkk. 2006. Modul Hukum Perdata (termasuk asas-asas hukum perdata). Jakarta: Pradiya
Paramita.
Huzaimah, Arne, Jumanah, dkk. 2007. Modul Pendidikan Kemahiran Hukum.
Palembang: IAIN Raden Fatah Pers.
Harahap, Muhammad Yahya. SH. 2007. Hukum Acara Perdata. Jakarta:
Sinar Grafika.
Makarao, Taufik. 2004. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta:
Rineka Cipta.
Mertokusumo, Sudigno. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia.
Yogyakarta: Liberty.
Projodikoro, Wirjono. 1982. Hukum Acara Perdata Di
Indonesia. Bandung: Sumur
Indonesia. Bandung: Sumur
[1]
Harahap, Muhammad Yahya. SH. 2007. Hukum Acara Perdata. Hal 42
[2]
Ibid…hal 45
[3]
Mertokusumo, Sudigno. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Hal. 50
[4]
Ibid….hal 59
[5]Projodikoro, Wirjono. 1982. Hukum Acara Perdata Di Indonesia.
Bandung: Sumur.
[6]
Harahap, Muhammad Yahya. SH. 2007. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
Terimah Kasih atas ilmunya
BalasHapus